Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Perlindungan Sumber Air dan Tembawang Dibahas Bersama Peluang Ekonomi Warga dalam Proyek FOLUR

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Rabu, 4 November 2026 · 06:252 menit baca
Perlindungan Sumber Air dan Tembawang Dibahas Bersama Peluang Ekonomi Warga dalam Proyek FOLUR
Perlindungan sumber air, tembawang, dan habitat satwa dibahas bersama peluang penghidupan warga dalam kick off meeting Proyek FOLUR di Sanggau, Rabu (28/10/2026). (Dok. Fahutan Untan)

Perlindungan sumber air, tembawang, dan habitat satwa dibahas bersama peluang penghidupan masyarakat dalam kick off meeting penyusunan rencana aksi pengelolaan potensi areal preservasi berkelanjutan di Kabupaten Sanggau, Rabu (28/10/2026). Pertemuan dalam rangkaian Proyek FOLUR itu mempertemukan pemerintah, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan), pemerintah desa, masyarakat, dan mitra pembangunan.

Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Farah Diba, memberikan sambutan secara daring pada pembukaan kegiatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, juga hadir. Dalam sambutan dan wawancaranya, ia menekankan kerja sama pemerintah, perguruan tinggi, dan mitra untuk menjaga hutan dari deforestasi, degradasi, serta kebakaran hutan dan lahan.

Ketua Tim Fakultas Kehutanan Untan, Gusti Hardiansyah, menekankan konservasi perlu memberikan manfaat yang dapat dipahami masyarakat. Menurutnya, keberadaan hutan, sungai, dan sumber air berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari sekaligus keberlanjutan kegiatan ekonomi warga.

“Konservasi perlu memberikan manfaat yang dapat dipahami masyarakat. Keberadaan hutan, sungai, dan sumber air berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari sekaligus keberlanjutan kegiatan ekonomi warga,” kata Gusti Hardiansyah.

SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Beroperasi, Tampung 477 Siswa Beasiswa Penuh
Baca Juga

SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Beroperasi, Tampung 477 Siswa Beasiswa Penuh

Dalam pemaparannya, Gusti menyoroti tembawang, sempadan sungai, kantong hutan di antara kebun, dan kawasan yang dijaga secara adat sebagai bagian lanskap yang perlu dipelajari. Pengetahuan lokal disebut menjadi bahan penting untuk memahami cara masyarakat memanfaatkan sekaligus menjaga sumber daya.

“Tembawang, sempadan sungai, kantong hutan di antara kebun, dan kawasan yang dijaga secara adat merupakan bagian lanskap yang perlu kita pelajari. Pengetahuan lokal menjadi bahan penting untuk memahami cara masyarakat memanfaatkan sekaligus menjaga sumber daya,” sambung Gusti.

Pendalaman direncanakan di Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu; Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu; serta Desa Sami, Empodis, dan Bantai, Kecamatan Bonti. Tim akan menghimpun informasi mengenai potensi ekologis, penghidupan warga, kondisi pengelolaan, dan kebutuhan kelembagaan melalui wawancara, diskusi, serta verifikasi lapangan.

Sidang Uji Materi Pasal 21 UU IKN, Ahli Presiden Nilai Persetujuan Kolektif Berlebihan
Baca Juga

Sidang Uji Materi Pasal 21 UU IKN, Ahli Presiden Nilai Persetujuan Kolektif Berlebihan

Sejumlah peluang yang dibahas meliputi jasa lingkungan air, ekowisata, serta hasil hutan bukan kayu seperti madu, bambu, dan rotan. Pengembangannya memerlukan penilaian atas sumber daya, kapasitas masyarakat, kebutuhan pasar, dan pengaturan pengelolaan di tiap lokasi.

Desa Empodis menyampaikan potensi usaha olahan rebung bambu serta kebutuhan pelatihan dan pemasaran. Masukan itu menunjukkan perlunya menghubungkan perlindungan sumber daya dengan kegiatan ekonomi yang sesuai kondisi desa.

Perwakilan Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi Kementerian Kehutanan, Rudiono, menjelaskan pentingnya menjaga habitat dan konektivitas ekosistem. Ruang bernilai ekologis di luar kawasan konservasi juga mendapat perhatian dalam pembahasan areal preservasi.

Melalui sambutan Bupati Sanggau yang disampaikan Agus Sukanto, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyoroti nilai konservasi, cadangan karbon, fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, dan potensi hasil hutan bukan kayu. Perlindungan ekologis serta pengembangan manfaat ekonomi menjadi bagian dari arah perencanaan yang dibahas.

Pertemuan dilanjutkan dengan sesi Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) bersama lima desa untuk membahas rencana kunjungan dan pengumpulan data. Hasil pendalaman diharapkan menjadi masukan bagi rencana aksi skala kabupaten, termasuk pilihan pengelolaan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.

(Rudi)