Ahli yang dihadirkan pihak Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) menilai permohonan tersebut berlebihan. Penilaian itu disampaikan Nurhasan Ismail dalam sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Pemohon uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN adalah Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka menguji Pasal 21 yang berbunyi: “Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.”
Pemohon meminta frasa “memperhatikan” diganti dengan “mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat”. Dengan perubahan itu, pasal tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan kolektif yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami. Nurhasan menanggapi tuntutan tersebut dalam persidangan.
“Kalau kemudian ada tuntutan agar supaya ini dimaknai atau dignti dengan diksi ‘mendapatkan persetujuan kolektif’ maka saya akan menyatakan bahwa itu agak berlebihan,” kata Nurhasan.
Menurut Nurhasan, perlindungan terhadap hak kolektif sudah diberikan undang-undang. Ia menilai makna “memperhatikan” tidak dapat dipahami sekilas, melainkan harus ditafsirkan melalui tiga pendekatan, yakni gramatikal, historis, dan sistematis.
Melalui penafsiran gramatikal, kata “memperhatikan” disebut mengandung makna pencermatan dan pengamatan, hingga bentuk kepedulian dan kekhawatiran terhadap dampak negatif bagi masyarakat adat. Nurhasan menjelaskan pendekatan pertama tersebut.
“Pertama, kita bisa gunakan metode penasfsiran gramatikal, berdasarkan penafsiran itu, diksi ‘memperhatikan’ diksi dan seterusnya Pasal 21 itu, itu harus dimaknai adanya pencermatan dan pengamatan. Di dalamnya itu ada kepedulian, bahkan ada kekhawatiran bahwa kita itu akan menyinggung atau menimbulkan dampak negatif bagi sesuatu atau bagi subjek, yang menjadi objek perhatian itu,” jelasnya.
Dari sudut pandang penafsiran historis, diksi itu ditujukan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan pembangunan oleh negara dan hak masyarakat adat di kawasan IKN. Nurhasan menyebut keseimbangan tersebut mencakup kepentingan pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dengan hak individu dan hak komunal masyarakat adat.
Berdasarkan penafsiran sistematis yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, Nurhasan menyatakan rumusan norma Pasal 21 bersifat memaksa dan tidak boleh disimpangi pembuat kebijakan maupun pelaksana pembangunan.Hal itu ia sampaikan saat menguraikan pendekatan ketiga.
“Ketiga, yaitu penafsiran sistematis. dalam konteks ini kita harus mengacu, merujuk pada Undang-Undang 12 tahun 2011 bahwa kalau kita perhatikan rumusan norma dalam Pasal 21 itu mengandung sifat memaksa. Memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu dan hak komunal dari masyarakat adat, itu mengandung sifat memaksa, artinya tidak boleh itu disimpangi,” tegasnya.
Atas dasar tiga penafsiran tersebut, Nurhasan memandang penggantian “memperhatikan” menjadi “persetujuan kolektif” tidak tepat karena dapat mengganggu keseimbangan kepentingan negara dan masyarakat. Ia juga menilai makna persetujuan kolektif justru bertentangan dengan upaya menjaga keseimbangan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN, Yance Arizona, menjelaskan bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat pelaksanaan penataan ruang hingga pengalihan hak atas tanah di IKN.
“Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN, yaitu penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan,” ujar Yance.
Menurut Yance, masyarakat adat Balik Sepaku memiliki kedudukan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Pemohon menyebut masyarakat adat tidak dilibatkan Otorita IKN dalam penataan ruang, serta tidak dilibatkan dan tidak mendapat ganti rugi yang layak dalam pengalihan hak atas tanah.
Pemohon juga menyoroti pembangunan infrastruktur IKN yang disebut membuat masyarakat kehilangan akses terhadap air alami dan menurunkan kualitas air. Yance menguraikan dampak tersebut dalam persidangan.
“Pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ujar Yance.
(Rudi)