Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Headline

Sidang Uji Materi UU IKN, Saksi Presiden Sebut Ganti Rugi Tanah Sepadan

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 4 November 2026 · 10:484 menit baca
Sidang Uji Materi UU IKN, Saksi Presiden Sebut Ganti Rugi Tanah Sepadan
Pakar hukum agraria Nurhasan Ismail saat menyampaikan keterangan sebagai ahli Presiden dalam sidang uji materi Pasal 21 UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Humas MK/Ifa)

Presiden menghadirkan dua ahli dan dua saksi dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/11/2026). Sidang itu membahas Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Masyarakat Suku Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Para pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 dan meminta frasa itu dimaknai sebagai pelaksanaan “setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat”. Keterangan ahli dan saksi menyangkut pemaknaan frasa tersebut, sudut pandang ilmu ekonomi, serta keterlibatan masyarakat adat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Nelva Susanti dan Sanarun, saksi yang dihadirkan Presiden, dalam sidang uji materi Pasal 21 UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Humas MK/Ifa)"
Nelva Susanti dan Sanarun, saksi yang dihadirkan Presiden, dalam sidang uji materi Pasal 21 UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Humas MK/Ifa)

Pakar hukum agraria, Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa berdasarkan penafsiran gramatikal, kata “memperhatikan” bermakna pencermatan dan pengamatan, bukan sekadar melihat sekilas.

“Di dalamnya itu ada kepedulian dan bahkan ada kekhawatiran bahwa kita itu akan menyinggung atau akan menimbulkan dampak negatif bagi sesuatu atau bagi subjek yang menjadi objek perhatian itu,” jelas Nurhasan.

Sidang Uji Materi Pasal 21 UU IKN, Ahli Presiden Nilai Persetujuan Kolektif Berlebihan
Baca Juga

Sidang Uji Materi Pasal 21 UU IKN, Ahli Presiden Nilai Persetujuan Kolektif Berlebihan

Melalui penafsiran historis, menurut Nurhasan, diksi tersebut bermakna menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam pembangunan IKN dan hak individu serta hak komunal masyarakat adat. Lewat penafsiran sistematis, rumusan norma itu disebutnya bersifat memaksa.

Nurhasan menegaskan sifat memaksa tersebut dalam keterangannya.

“Jadi, memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu dan hak komunal dari masyarakat adat itu mengandung sifat memaksa, artinya tidak boleh itu disimpangi,” kata Nurhasan.

Ia menilai permintaan pemohon agar frasa diganti “persetujuan kolektif” bertentangan dengan upaya menjaga keseimbangan kepentingan negara dan masyarakat. Nurhasan juga menyebut Pasal 21 berfungsi sebagai penghubung dan penjaga konsistensi norma dengan UUD 1945 serta undang-undang sektoral, seperti UU Pengadaan Tanah dan UU Penataan Ruang.

Tumpang Tindih 55 Ribu Hektare Lahan IKN, BRWA Dorong MK Tegakkan Prinsip FPIC bagi Masyarakat Adat
Baca Juga

Tumpang Tindih 55 Ribu Hektare Lahan IKN, BRWA Dorong MK Tegakkan Prinsip FPIC bagi Masyarakat Adat

Terkait akibat perubahan makna itu, Nurhasan menyampaikan pandangannya.

“Kalau kemudian ada tuntutan untuk memberi makna atau mengganti diksi ‘memperhatikan’ itu dengan ‘persetujuan kolektif’ menurut saya pertama itu tentu adalah akan mengubah fungsi dari Pasal 21, artinya apa, kalau diksi ini yang digunakan maka akan menempatkan kemlompok masyarakat ataupun masyarakat adat sebagai penentu berlangsung tidaknya kegiatan pembangunan di IKN,” kata Nurhasan.

Menurut Nurhasan, persetujuan kolektif bisa saja tidak tercapai sehingga menghambat pembangunan IKN dan menyebabkan inkonsistensi kedudukan serta peran negara. Ia menambahkan permintaan pemohon bertentangan dengan logika berbangsa dan bernegara. Alasan itu ia uraikan dengan merujuk pada sejarah pembentukan bangsa.

“Karena ketika dulu kita membangun bangsa ini, itu didasarkan kepada kesepakatan-kesepakatan komitmen dari seluruh kelompok-kelompok yang ada di Indonesia dan kemudian bangsa ini untuk mencapai mewujudkan tujuannya sudah menyerahkan kepada negara sehingga negaralah yang harus melaksanakan semua itu dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara itu sendiri dengan kepentingan dari individu dan kelompok-kelompok masyarakat,” kata Nurhasan.

“Ahli yang dihadirkan Presiden, Martin Daniel Siyaranamual, memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 21 UU IKN di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Humas MK/Ifa)”

Pakar ekonomi, Martin Daniel Siyaranamual, menyatakan dalam menilai manfaat dan biaya suatu proyek terdapat nilai yang tidak memiliki harga pasar, sehingga dipakai metode contingent valuation method (CVM).

“Pada saat kita melakukan contingent valuation method ini atau CVM ini, kita semua perlu memperhatikan antara manfaat dan biaya yang benar-benar lahir dari IKN versus perubahan-perubahan yang terjadi di luar IKN,” kata Martin.

Kisruh di PLBN Aruk Berujung Sanksi Adat Rp655 Juta untuk Pegawai Bea Cukai
Baca Juga

Kisruh di PLBN Aruk Berujung Sanksi Adat Rp655 Juta untuk Pegawai Bea Cukai

Martin menyebut CVM tidak hanya dipakai untuk proyek IKN, tetapi juga banyak proyek lain. Soal kompensasi, ia menyebut perlu dilihat apakah angka kompensasi dapat menggantikan kesejahteraan yang berkurang. Ia mengakui proyek IKN mengubah pengelolaan lahan dan menimbulkan biaya bagi masyarakat sekitar, salah satunya hilangnya keanekaragaman hayati. Manfaat proyek, menurut Martin, tidak terbatas pada pembangunan ekonomi.

“Kalau kita lihat manfaat dari proyek IKN atau biaya dari proyek IKN itu, kalau kita bicara manfaat terlebih dahulu, manfaat dari proyek IKN itu tidak hanya bicara soal pembangunan ekonomi semata, peningkatan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, red.) di wilayah Kalimantan, di provinsi tertentu atau di Indonesia tetapi juga kita melihat banyak hal,” ujar Martin.

Saksi yang diajukan Presiden, Lurah Mentawir Nelva Susanti, yang berdomisili sejak 2000, menyatakan pembangunan IKN telah memperhatikan kearifan lokal masyarakat adat setempat.

“Setelah Otorita IKN terlibat koordinasi mengenai kearifan lokal semakin sering dilakukan termasuk pembahasan mengenai jenis kearifan lokal yang akan ditetapkan dan manfaat penetapannya bagi masyarakat setempat,” ujar Nelva.

Nelva menyebut Otorita IKN memberi ruang bagi warga menyampaikan aspirasi, dan perbedaan pendapat diselesaikan lewat musyawarah. Saksi lainnya, Sanarun, warga Suku Balik, mengaku pernah mengikuti pertemuan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN. Ia menyatakan tidak ada paksaan ataupun intimidasi dalam pertemuan itu.

Keterangan itu ia sampaikan dalam kesaksiannya.

“Mengenai proses pengadaan tanah sepanjang yang saya ingat masyarakat memperoleh undangan dari pihak kelurahan menghadiri pertemuan mendapatkan penjelasan, sepanjang yang saya ketahui tidak terdapat paksaan atau intimidasi kepada masyarakat dalam pertemuan yang saya ikuti,” ujar Sanarun.

Lima Petugas Bea Cukai PLBN Aruk Dibawa Massa, Kasus Berakhir Lewat Sanksi Adat
Baca Juga

Lima Petugas Bea Cukai PLBN Aruk Dibawa Massa, Kasus Berakhir Lewat Sanksi Adat

Sanarun menyatakan nilai ganti kerugian tanah yang diterima seimbang dengan nilai objek tanah, serta pembangunan IKN membawa manfaat seperti jalan yang lebih baik dan kemudahan mendapat air bersih. Ia menegaskan tidak merasa dirugikan oleh pembangunan tersebut.

“Saya tidak merasa pembangunan IKN merugikan masyarakat di lingkungan saya RT 03 Kelurahan Sepaku,” kata Sanarun.

Pada sidang perdana Selasa (18/8/2026), kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menyampaikan masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan Otorita IKN dalam penataan ruang, padahal wilayah adat mereka masuk inti pusat pemerintahan. Dalam sektor pertanahan, pemohon menyebut masyarakat tidak dilibatkan dan tidak mendapat ganti rugi layak. Pemohon juga menyebut pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi mengurangi akses air alami dan menurunkan kualitas air.

(Hendrawan)