Insiden penggerudukan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kabupaten Sambas oleh sekelompok warga berakhir damai melalui peradilan hukum adat setempat, Selasa, (3/11/2026).
Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, (2/11/2026) tersebut bermula dari protes warga terhadap prosedur pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas terhadap barang bawaan pelintas batas.
Ketidakpuasan warga atas penolakan pemeriksaan terhadap tiga dari empat warga negara Indonesia memicu kemarahan hingga mendatangkan massa dalam jumlah besar ke lokasi pos lintas batas.
Massa yang merangsek masuk ke area Wisma Nusantara PLBN Aruk tidak mendapati petugas yang dicari, sehingga memaksa membawa lima pegawai instansi kepabeanan ke wilayah tetangga.
