Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Peristiwa

Lima Petugas Bea Cukai PLBN Aruk Dibawa Massa, Kasus Berakhir Lewat Sanksi Adat

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 3 November 2026 · 22:211 menit baca
Lima Petugas Bea Cukai PLBN Aruk Dibawa Massa, Kasus Berakhir Lewat Sanksi Adat
Lima petugas Bea Cukai PLBN Aruk yang sempat dibawa massa ke Bengkayang akhirnya dipulangkan usai kasus diselesaikan melalui sanksi denda adat Rp655 juta. (Dok. Ist)

Insiden penggerudukan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kabupaten Sambas oleh sekelompok warga berakhir damai melalui peradilan hukum adat setempat, Selasa, (3/11/2026).

Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, (2/11/2026) tersebut bermula dari protes warga terhadap prosedur pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas terhadap barang bawaan pelintas batas.

Ketidakpuasan warga atas penolakan pemeriksaan terhadap tiga dari empat warga negara Indonesia memicu kemarahan hingga mendatangkan massa dalam jumlah besar ke lokasi pos lintas batas.

Massa yang merangsek masuk ke area Wisma Nusantara PLBN Aruk tidak mendapati petugas yang dicari, sehingga memaksa membawa lima pegawai instansi kepabeanan ke wilayah tetangga.

Biddokkes Polda Kalbar Berikan Layanan Kesehatan bagi Pengendara dalam Operasi Patuh Kapuas
Baca Juga

Biddokkes Polda Kalbar Berikan Layanan Kesehatan bagi Pengendara dalam Operasi Patuh Kapuas

Identitas kelima pegawai yang sempat dibawa oleh massa tersebut dirinci dalam laporan kepolisian setempat.

Kelima petugas tersebut masing-masing bernama Boy Haris Bambang Purwadi, Reza Rizki Wahyu Pradana, Pillar Pitoyo, Kiki Shihabudin Marshanda, dan Sulistyo Wahyu Tri Atmojo.

Klarifikasi resmi terkait status penarikan pegawai tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Petugas tidak disandera. Mereka dibawa oleh warga ke Bengkayang sebagai jaminan pertanggungjawaban untuk menghadiri proses mediasi dan sidang adat bersama tokoh masyarakat setempat,” ujar Sanny Handityo, Selasa, (3/11/2026).

Penerbangan Baru ke Krayan Disiapkan, Pemkab Nunukan Sambut Baik
Baca Juga

Penerbangan Baru ke Krayan Disiapkan, Pemkab Nunukan Sambut Baik

Proses mediasi gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, unsur teritorial, serta para tokoh adat dari kedua kabupaten diselenggarakan guna meredam ketegangan.

Keputusan peradilan adat menetapkan sanksi denda sebesar Rp655 juta setelah prosedur pemeriksaan dinilai melanggar tatanan adat yang berlaku.

Pihak instansi kepabeanan menerima hasil putusan tersebut dan sepakat memenuhi kewajiban pembayaran sanksi adat yang dijatuhkan.

Pemulangan kelima pegawai dalam keadaan selamat kepada instansi masing-masing dilakukan pada Selasa siang, (3/11/2026), seiring dengan kembalinya situasi keamanan di sekitar perbatasan menjadi kondusif.

(Hendrawan)