Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah kabupaten mempercepat proses pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa menyusul pengalihan status administratif Kecamatan Sepaku ke dalam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemekaran wilayah dinilai mendesak lantaran lepasnya Kecamatan Sepaku ke dalam Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN menyisakan hanya tiga kecamatan di Kabupaten PPU, yakni Penajam, Waru, dan Babulu.

Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang mewajibkan sebuah kabupaten memiliki minimal lima kecamatan.
Kebutuhan penyesuaian batas administratif daerah dipaparkan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. Dampak operasional IKN terhadap legalitas wilayah Kabupaten PPU diuraikan dalam keterangannya.
“Dampak strategis pembangunan IKN ini memerlukan percepatan penataan wilayah agar keberlangsungan administrasi PPU tetap terjaga,” ucap Muhammad Bijak Ilhamdani, Selasa, (29/9/2026).
Pemkab PPU sebenarnya telah melayangkan usulan pemekaran dua kecamatan baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2025. Namun, proses verifikasi di tingkat pusat masih tertahan akibat belum tuntasnya penataan batas wilayah antardesa dan kelurahan.
Rencana penataan wilayah tersebut dirancang dengan memecah Kecamatan Penajam yang membawahi 23 desa dan kelurahan menjadi dua kecamatan, serta Kecamatan Babulu yang membawahi 12 desa menjadi dua kecamatan, sementara Kecamatan Waru tetap dipertahankan tanpa pemekaran.
Penyelesaian sengketa tapal batas di tingkat bawah didorong agar surat persetujuan dari Kemendagri dapat segera diterbitkan. Urgensi pemekaran terhadap efektivitas pelayanan publik ditegaskan dalam paparannya.
“Penataan wilayah ini tidak hanya soal formalitas aturan, tetapi juga untuk memperdekat jarak akses serta meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat PPU,” pungkasnya.
Tapal batas definitif antara Kabupaten PPU dan OIKN telah ditandatangani melalui proses delineasi batas oleh Bupati PPU Mudyat Noor di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada Oktober 2025.
Meskipun Kecamatan Sepaku secara keseluruhan beralih status ke OIKN, wilayah Kelurahan Maridan dipastikan tetap bertahan di bawah yurisdiksi Kabupaten PPU.
Pemerintah daerah mematangkan skema pembentukan salah satu kecamatan baru dengan menggabungkan Kelurahan Maridan, Jenebora, Pantai Lango, Buluminung, Riko, Sotek, Sepan, dan Desa Bukit Subur yang saat ini masih menginduk ke Kecamatan Penajam guna melengkapi syarat minimal lima kecamatan.
(Rudi)