Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberlakukan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) hingga 30 tahun bagi pelaku usaha yang menanamkan modal minimal Rp10 miliar di kawasan Ibu Kota Nusantara, Sabtu, (15/8/2026).
Insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut disiapkan untuk mempercepat realisasi investasi swasta di kawasan ibu kota baru. Rincian pembebasan pajak bagi penanam modal dengan batas minimal Rp10 miliar dipaparkan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso.

“Yang pertama kalau semua yang akan berinvestasi di sini akan dibebaskan PPN-PPH selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp 10 miliar,” ujar Sudiro, Jumat, (14/8/2026).
