Rab, 19/08/26 · 08.42.07
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Tarik Investor, Otorita IKN Beri Bebas Pajak 30 Tahun Modal Minimal Rp10 Miliar

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Rabu, 19 Agustus 2026 · 14:012 menit baca
Tarik Investor, Otorita IKN Beri Bebas Pajak 30 Tahun Modal Minimal Rp10 Miliar
Otorita IKN berikan fasilitas tax holiday bebas PPh dan PPN 30 tahun bagi investasi minimal Rp10 miliar serta siapkan pemeliharaan aset Rp500 miliar. (Dok. Ist)

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberlakukan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) hingga 30 tahun bagi pelaku usaha yang menanamkan modal minimal Rp10 miliar di kawasan Ibu Kota Nusantara, Sabtu, (15/8/2026).

Insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut disiapkan untuk mempercepat realisasi investasi swasta di kawasan ibu kota baru. Rincian pembebasan pajak bagi penanam modal dengan batas minimal Rp10 miliar dipaparkan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso.

“Yang pertama kalau semua yang akan berinvestasi di sini akan dibebaskan PPN-PPH selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp 10 miliar,” ujar Sudiro, Jumat, (14/8/2026).

Kantongi RAPBN Rp6,7 Triliun, Otorita IKN Fokus Tuntaskan Kawasan Yudikatif-Legislatif
Baca Juga

Kantongi RAPBN Rp6,7 Triliun, Otorita IKN Fokus Tuntaskan Kawasan Yudikatif-Legislatif

Selain tax holiday, kelonggaran fiskal serupa turut disiapkan bagi kawasan pusat keuangan (financial center) serta korporasi yang memindahkan kantor pusat operasionalnya ke IKN. Ketentuan keringanan bagi badan usaha yang merelokasi kantor pusat ke IKN dijelaskan lebih lanjut.

“Kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan,” kata Sudiro.

Fasilitas pengurangan pajak super (super tax deduction) hingga 200 persen juga ditawarkan kepada perusahaan yang menyalurkan sumbangan pembangunan di kawasan Nusantara. Mekanisme fasilitas pemotongan pajak atas sumbangan tersebut dipaparkan dalam keterangannya.

“Kalau di sini begitu dia mendapatkan menyampaikan sumbangan kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200 persen,” ujarnya.

Otorita Usulkan 16 Kementerian untuk Prioritas Pemindahan ASN ke IKN
Baca Juga

Otorita Usulkan 16 Kementerian untuk Prioritas Pemindahan ASN ke IKN

Skema alternatif pembiayaan proyek melalui instrumen obligasi daerah hingga kini diakui masih dalam tahap pematangan koordinasi dengan pemerintah daerah mitra. Kajian menyeluruh terkait opsi pendanaan obligasi daerah ditegaskan oleh pihak otorita.

“Itu masih kami bahas terkait dengan masalah pembiayaan itu bagaimana skema-skema pembiayaannya masih kami bahas termasuk dengan mitra-mitra kami dari daerah,” kata dia.

Di sisi lain, kelanjutan pembiayaan pembangunan fisik IKN dipastikan tetap aman meski nomenklatur proyek tidak tercantum secara eksplisit dalam delapan Program Prioritas Kebijakan Nasional (PKPN) pada APBN 2027. Penempatan anggaran IKN di dalam klaster infrastruktur dan kewilayahan pemerintah pusat ditegaskan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

“Saya kira IKN bagian dari pembangunan infrastruktur. Tidak perlu disebutkan sendiri. Itu saya kira kebijakan beliau. Kan ada di dalam klaster infrastruktur dan kewilayahan, tidak terpisah,” kata Basuki, Sabtu, (15/8/2026).

Pencairan komitmen anggaran Rp48 triliun dari pemerintah dipastikan telah berjalan bertahap, mencakup Rp10 triliun lebih pada 2025 serta alokasi sementara sebesar Rp6 triliun pada 2026. Peluang penambahan alokasi dana pembangunan pada tahun anggaran berikutnya diuraikan oleh Kepala Otorita.

“Nanti akan ada Insya Allah ada tambahan di 2027,” ujarnya.

Bandara IKN Disiapkan Jadi Embarkasi Haji, Fokus pada Efisiensi Jemaah Kalimantan dan Sulawesi
Baca Juga

Bandara IKN Disiapkan Jadi Embarkasi Haji, Fokus pada Efisiensi Jemaah Kalimantan dan Sulawesi

Selain pendanaan konstruksi fisik, Otorita IKN mengalokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan gedung serah terima dari Kementerian PU serta Kementerian PKP sebesar Rp500 miliar untuk tahun 2026. Tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset gedung negara yang telah diserahkan diuraikan lebih lanjut.

“Kami harus bertanggung jawab untuk memelihara dan mengoperasikannya. Dan kami siapkan itu,” kata Basuki.

Besaran alokasi biaya pemeliharaan infrastruktur dan perkantoran tersebut dipaparkan secara gamblang.

“Sekitar Rp 500 miliar tahun ini,” ujar Basuki.

(Dayank Ana)