Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Breaking News

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 3 November 2026 · 20:452 menit baca
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira lain sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik, Selasa (3/11/2026). (Dok. Ist)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin… yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Asep.

Menurut Asep, peristiwa yang diusut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah
Baca Juga

Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa verifikasi semestinya. Nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah menurut undang-undang.

Asep juga memaparkan perkembangan kasus pada bulan-bulan terakhir.

“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan 42 flashdisk sebagai barang bukti.

Selain Listyo Sigit, berdasarkan penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain. Keduanya adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dan Kombes Pol. Ferly Hediyat, mantan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kapolri.

WALHI Kalimantan Desak Polri Buka Nama 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Baca Juga

WALHI Kalimantan Desak Polri Buka Nama 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Satu perwira lain, Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Soal sasaran penyadapan, Asep menyampaikan dugaan yang tengah didalami penyidik.

“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” pungkas Asep.

(Rudi)