Sen, 27/07/26 · 03.19.41
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Breaking News

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Destry Damayanti Jadi Pemimpin Sementara

Memei
Memei
Senin, 27 Juli 2026 · 09:342 menit baca
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Destry Damayanti Jadi Pemimpin Sementara
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, (27/7/2026). (Dok. BPMI Setpres)

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela pada Sabtu (25/7/2026). Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat pada Minggu (26/7/2026) dan menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.

Penunjukan Destry Damayanti dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Bank Indonesia untuk memastikan kepemimpinan bank sentral tetap berjalan tanpa kekosongan.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi sejak Minggu, (25/7/2026), Rapat Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara,” jelas Destry.

Rupiah Berpotensi Melemah Usai Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia
Baca Juga

Rupiah Berpotensi Melemah Usai Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia

Pihak Bank Indonesia tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi pengunduran diri Perry Warjiyo. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan keputusan tersebut diambil karena faktor kesehatan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Perry selama tujuh tahun terakhir.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Pemerintah saat ini sedang memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat.

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Bank Indonesia Ambil Langkah Intervensi Berlapis
Baca Juga

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Bank Indonesia Ambil Langkah Intervensi Berlapis

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi puncak bank sentral untuk sementara akan dipegang oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara, yaitu Ibu Destry Damayanti,” tambah Prasetyo.

Pemerintah memastikan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Koordinasi antara pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan di bidang fiskal, dengan Bank Indonesia di bidang moneter akan terus dijaga secara erat.

(Memei)