Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam penegakan hukum lingkungan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut izin lima perusahaan pemegang konsesi yang terbukti melakukan pembiaran dan pelanggaran hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Langkah drastis ini merupakan wujud nyata instruksi langsung dari Presiden untuk menegakkan hukum secara adil dan merata, tanpa pandang bulu terhadap korporasi besar.
“Ini dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, sebagai bagian dari proses penegakan hukum, saya umumkan ada lima perusahaan yang izinnya dicabut,” tegas Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Bagian Hutan (PBPH), perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan konsesi mereka dari ancaman kebakaran. Namun, alih-alih melakukan pencegahan, pihak korporasi justru dinilai mengabaikan tanggung jawab tersebut.

