Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Buffer Zones

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan, Total Konsesi Puluhan Ribu Hektare Melayang

Memei
Memei
Selasa, 22 September 2026 · 12:122 menit baca
Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan, Total Konsesi Puluhan Ribu Hektare Melayang
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers terkait penindakan perusahaan pelanggar karhutla di Kalimantan. (Dok. HO/TNP)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam penegakan hukum lingkungan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut izin lima perusahaan pemegang konsesi yang terbukti melakukan pembiaran dan pelanggaran hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.

Langkah drastis ini merupakan wujud nyata instruksi langsung dari Presiden untuk menegakkan hukum secara adil dan merata, tanpa pandang bulu terhadap korporasi besar.

“Ini dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, sebagai bagian dari proses penegakan hukum, saya umumkan ada lima perusahaan yang izinnya dicabut,” tegas Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Bagian Hutan (PBPH), perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan konsesi mereka dari ancaman kebakaran. Namun, alih-alih melakukan pencegahan, pihak korporasi justru dinilai mengabaikan tanggung jawab tersebut.

Hotspot Nasional Turun 844 Titik, Menhut dan Kepala BNPB Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
Baca Juga

Hotspot Nasional Turun 844 Titik, Menhut dan Kepala BNPB Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

“Mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” sambungnya.

Berdasarkan data Kemenhut, total luas konsesi dari kelima perusahaan nakal tersebut mencapai 92.464 hektare, dengan total area yang hangus terbakar seluas 1.169,13 hektare. Berikut adalah daftar lima perusahaan yang izinnya resmi dicabut:

  1. PT Wana Lestari Jaya (Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat) — Luas konsesi ±29.140 hektare (area terbakar 47,84 hektare).
  2. PT Prima Multi Buana (Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan) — Luas konsesi 11.882 hektare (area terbakar 18,20 hektare).
  3. PT Pancaran Wana Nusa (Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah) — Luas konsesi 3.812 hektare (area terbakar 497 hektare).
  4. PT Grace Putri Perdana (Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Ketapang) — Luas konsesi 28.990 hektare (area terbakar 374,99 hektare).
  5. PT Babugus Wahana Lestari (Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah) — Luas konsesi 18.640 hektare (area terbakar 231,10 hektare).

Melalui sanksi pencabutan izin operasional ini, Kementerian Kehutanan berharap dapat memberikan efek jera yang keras bagi seluruh korporasi pemegang izin di bawah naungan kementerian agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan maupun pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,”* pungkas Raja Juli.

(Memei)