Kam, 27/08/26 · 07.18.42
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

DPRD Kalbar Sepakat Untuk Tolak Mencabut Perda No 1 Tahun 2022

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 27 Agustus 2026 · 12:432 menit baca
DPRD Kalbar Sepakat Untuk Tolak Mencabut Perda No 1 Tahun 2022
Ketua DPRD Kalbar Aloysius tolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 saat temui massa aksi, tegaskan larangan bakar lahan berlaku bagi petani dan korporasi. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, merespons tegas lima tuntutan aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh Aliansi Selamatkan Kalimantan Barat pada Rabu (26/8/2026). Dalam pernyataan resminya, DPRD secara bulat menyepakati tuntutan elemen mahasiswa dan masyarakat untuk menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, sekaligus menginstruksikan penghentian total aktivitas pembakaran lahan oleh petani maupun korporasi selama ancaman musim kemarau ekstrem atau El Nino.

Keputusan ini diambil setelah banyaknya massa yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa, seperti BEMNUS, BEM SI, dan FOMDA Kalbar, bergerak menuju Gedung DPRD Kalbar.  

Aloysius menegaskan bahwa Perda yang mengatur tentang perlindungan hak masyarakat adat dalam mengelola lahan tersebut merupakan instrumen penting yang tidak boleh dihilangkan, melainkan dievaluasi penerapannya pada kondisi cuaca tertentu.

“Saya rasa kita sudah sepakat bahwa Perda ini tidak perlu dicabut. Perda ini adalah payung hukum dan turunan dari undang-undang bagi masyarakat adat kita. Namun, di musim kemarau saat ini, perlu ada penegasan ketentuan, di mana untuk sementara waktu aktivitas membakar lahan tidak diperbolehkan,” ujar Aloysius kepada Nusantara Post, Rabu (26/8/2026).

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla Baru, 50 Perkara Tersebar di Empat Wilayah
Baca Juga

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla Baru, 50 Perkara Tersebar di Empat Wilayah

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kalbar menyoroti aspek keadilan dalam penindakan karhutla. Ia secara tajam memperingatkan agar larangan pembukaan lahan tidak hanya menyasar masyarakat kecil dan peladang tradisional, tetapi juga harus mengikat kuat pihak perusahaan dan korporasi skala besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

“Laranglah dulu masyarakat atau petani membakar ladang, tapi jangan hanya peladang saja. Perusahaan dan korporasi juga harus dihentikan, karena biasanya mereka cakupannya lebih besar. Jadi, secara tegas tidak ada lagi pembukaan lahan dengan cara dibakar pada masa kemarau ini,” tegasnya.

Menjawab tuntutan mahasiswa terkait keadilan fiskal (DBH) dan tanggung jawab sosial perusahaan, pihak DPRD berencana segera memanggil para pimpinan korporasi melalui eksekutif. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih tepat sasaran dalam membantu pembangunan provinsi dan memitigasi dampak lingkungan akibat operasional perusahaan.

Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE
Baca Juga

Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE

DPRD Kalbar berjanji akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas evaluasi Perda serta membedah alokasi dana hibah daerah agar dikelola secara transparan dan berorientasi murni pada kebutuhan masyarakat.

(Hendrawan)