Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, merespons tegas lima tuntutan aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh Aliansi Selamatkan Kalimantan Barat pada Rabu (26/8/2026). Dalam pernyataan resminya, DPRD secara bulat menyepakati tuntutan elemen mahasiswa dan masyarakat untuk menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, sekaligus menginstruksikan penghentian total aktivitas pembakaran lahan oleh petani maupun korporasi selama ancaman musim kemarau ekstrem atau El Nino.
Keputusan ini diambil setelah banyaknya massa yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa, seperti BEMNUS, BEM SI, dan FOMDA Kalbar, bergerak menuju Gedung DPRD Kalbar.
Aloysius menegaskan bahwa Perda yang mengatur tentang perlindungan hak masyarakat adat dalam mengelola lahan tersebut merupakan instrumen penting yang tidak boleh dihilangkan, melainkan dievaluasi penerapannya pada kondisi cuaca tertentu.
“Saya rasa kita sudah sepakat bahwa Perda ini tidak perlu dicabut. Perda ini adalah payung hukum dan turunan dari undang-undang bagi masyarakat adat kita. Namun, di musim kemarau saat ini, perlu ada penegasan ketentuan, di mana untuk sementara waktu aktivitas membakar lahan tidak diperbolehkan,” ujar Aloysius kepada Nusantara Post, Rabu (26/8/2026).

