Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) membeberkan empat faktor risiko fundamental yang menahan minat korporasi properti menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, meski pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan pajak hingga puluhan tahun, Rabu, (26/8/2026).
Pemberian stimulus fiskal dinilai belum cukup kuat mendorong keputusan bisnis tanpa adanya kepastian pasar dan populasi riil di kawasan inti pusat pemerintahan tersebut. Fungsi fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha diuraikan oleh Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya.
“Keringanan perpajakan sangat baik sebagai stimulus atau sweetener, tapi bukan penentu utama keputusan berinvestasi,” ujar Bambang Ekajaya, Senin, (24/8/2026).
Minimnya jumlah penduduk penghuni kawasan dipaparkan sebagai risiko pertama yang mengancam perputaran sektor ritel, keterisian hotel, hingga penyerapan bangunan komersial. Dampak dari ketiadaan skala ekonomi di ibu kota baru tersebut dianalisis lebih lanjut dalam penjelasannya.

