Rab, 10/06/26 · 11.41.50
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Dukung Penurunan Emisi Global, Pemprov Kalbar Revisi Rencana Kehutanan

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Rabu, 10 Juni 2026 · 17:253 menit baca
Dukung Penurunan Emisi Global, Pemprov Kalbar Revisi Rencana Kehutanan
DLHK Kalbar merevisi dokumen RKTP 2016-2036 guna menyelaraskan tata kelola hutan berkelanjutan dengan target emisi global dan regulasi EUDR. (Dok. DLHK Kalbar)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi melakukan revisi terhadap dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) periode 2016–2036. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dinamika regulasi nasional serta memperkuat tata kelola hutan yang lestari dan berkelanjutan di daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, menyatakan bahwa revisi dokumen tersebut sangat krusial guna menyusun kerangka kerja komprehensif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan perdagangan global.

“Revisi dokumen RKTP ini sangat krusial agar kita memiliki kerangka kerja yang komprehensif dan terencana dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” ujar Adi Yani saat memberikan arahan dalam Konsultasi Publik di Hotel Novotel Pontianak, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan konsultasi publik ini terlaksana melalui dukungan Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Output 2 Green Climate Fund (GCF) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026. Pendanaan tersebut dikelola oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi melalui Lembaga Perantara Bentang Kalimantan Tangguh.

Puncak Kemarau Rawan Karhutla, DLHK Kalbar Tekankan Sinergi dan Tujuh Langkah Strategis di Tingkat Tapak
Baca Juga

Puncak Kemarau Rawan Karhutla, DLHK Kalbar Tekankan Sinergi dan Tujuh Langkah Strategis di Tingkat Tapak

Sebelumnya, RKTP Kalimantan Barat periode 2016–2036 telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2016. Namun, adanya perkembangan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 menuntut daerah melakukan sinkronisasi secara makro.

“Kegiatan pada hari ini merupakan wujud nyata dalam memperkuat dan memperluas aksi mitigasi dalam pengelolaan hutan,” tambah Adi Yani.

Sinkronisasi Data Spasial dan Regulasi Global
Dalam proses pemutakhiran dokumen ini, Adi Yani mengingatkan tim penyusun agar mengintegrasikan berbagai data spasial dan peta sektoral. Hal itu meliputi luasan hutan terbaru, peta indikatif kawasan hidrologis gambut, area mangrove, perizinan berusaha pengusahaan hutan, lahan kritis, hingga pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Juga bisa sinkron dengan kegiatan spesifik seperti tahura, area konservasi yang dikelola kementerian, cagar biosfer, tempat yang mungkin jadi destinasi wisata,” paparnya.

Sekda Pontianak Ingatkan OPD Tidak Sembarangan Sampaikan Informasi Publik
Baca Juga

Sekda Pontianak Ingatkan OPD Tidak Sembarangan Sampaikan Informasi Publik

Lebih lanjut, Adi Yani menegaskan bahwa seluruh program yang dirancang dalam dokumen baru wajib berbasis pemberdayaan desa. Hal ini karena kebijakan kehutanan daerah harus berkontribusi langsung pada target penurunan emisi global demi mendukung Nationally Determined Contribution (NDC).

“Harus bisa melihat kebutuhan untuk optimalisasi nilai ekonomi hutan, manfaat karbon, hasil hutan bukan kayu, sehingga kita bisa mitigasi risiko untuk mengembangkan sektor kehutanan, karena pengelolaan ini spesifik, berbeda tiap provinsi,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan pembangunan kolaboratif lintas sektor (pentahelix), termasuk pelibatan lembaga adat, serta pemenuhan regulasi pasar internasional seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).

“Tentu banyak hal yang harus disinkronkan, termasuk memberikan dukungan pada aturan perdagangan global seperti EUDR dan lainnya,” ucap Adi Yani.

Validasi Data dan Kontribusi Ekonomi Hijau
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar, Albertus Agung Imam Kalis, menjelaskan dari hasil telaah berkas lama, fokus perbaikan akan diarahkan pada akurasi data wilayah dan penyesuaian visualisasi peta.

Kuasa Hukum Syafaruddin Usman Siap Laporkan Balik Jika Tuduhan Tidak Terbukti
Baca Juga

Kuasa Hukum Syafaruddin Usman Siap Laporkan Balik Jika Tuduhan Tidak Terbukti

“Misalnya pada data luas arahan ruang. Pewarnaan pada peta arahan pemanfaatan ruang RKTP sebaiknya mengikuti pewarnaan pada RKTN 2011-2030 Revisi II,” kata Albertus Agung Imam Kalis.

Dukungan terhadap langkah revisi ini juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Gusti Hardiansyah. Ia menilai sektor kehutanan memiliki posisi tawar strategis dalam menopang ketahanan ekonomi daerah melalui konsep ekonomi hijau yang inklusif.

“Posisi penting untuk pembangunan provinsi, kehutanan berkontribusi terhadap ekonomi hijau dan inklusif, mendukung pencapaian SDGs dan FOLU Net Sink 2030 serta memperkuat kesejahteraan masyarakat dan ketahanan daerah,” kata Gusti Hardiansyah.

Ketua Panitia Kegiatan, Shinta Widyastuti, menambahkan bahwa forum konsultasi ini dibentuk untuk melahirkan draf akhir yang valid dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Juga untuk menjadikan dokumen RKTP yang valid dan disepakati bersama sebagai acuan serta rujukan dalam formulasi kebijakan pembangunan sektor kehutanan di Kalbar,” pungkas Shinta.

(Dayank Ana)