Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Utara

Efektif Per 1 Oktober Penonaktifan BPJS Dilakukan Pemprov, Pemkot Tarakan Ambil Alih 6.071 Warga

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Kamis, 1 Oktober 2026 · 09:593 menit baca
Efektif Per 1 Oktober Penonaktifan BPJS Dilakukan Pemprov, Pemkot Tarakan Ambil Alih 6.071 Warga
Penonaktifan BPJS PBI Pemprov Kaltara efektif per 1 Oktober 2026; Pemkot Tarakan ambil alih iuran 6.071 warga miskin dan pastikan RS tetap beri layanan. (Dok. Nusantara Post)

Penonaktifan massal peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi berlaku efektif per 1 Oktober 2026, Kamis, (1/10/2026). Pemberlakuan penyesuaian pembiayaan tersebut berdampak langsung pada 9.389 warga Kota Tarakan yang sebelumnya menerima subsidi iuran jaminan kesehatan dari kas pemprov.

Guna mencegah terputusnya akses layanan medis bagi masyarakat miskin, Pemerintah Kota Tarakan bergerak cepat mengambil alih penjaminan premi bagi 6.071 jiwa yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 7. Rujukan pelaksanaan penyesuaian subsidi kesehatan antarpemerintah daerah tersebut dipaparkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan.

Surat pemberitahuan resmi dari pihak provinsi diuraikan dalam keterangannya.

“Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 400.7.24.2/3856/Dinkes/Setda tertanggal 16 September 2026 perihal penyesuaian pembiayaan iuran jaminan kesehatan, disampaikan bahwa ada 9.389 orang di Kota Tarakan yang selama ini menerima bantuan dari Pemda Provinsi Kaltara untuk dibayarkan BPJS-nya, kemudian dinonaktifkan,” ujar Abdul Azis Hasan, Senin, (28/9/2026).

Wako Edi Resmikan Rumah Sakit Mata Ayani, Dorong Tren Pengobatan di Dalam Negeri
Baca Juga

Wako Edi Resmikan Rumah Sakit Mata Ayani, Dorong Tren Pengobatan di Dalam Negeri

Batas waktu peralihan yang jatuh pada awal bulan ini memaksa pemkot menggelar verifikasi silang data secara maraton dengan memadankan sistem SIKS-NG Kementerian Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta catatan kunjungan puskesmas.

Hasil verifikasi lapangan mendorong pemkot menanggung penuh kelompok warga miskin dan rentan miskin demi mengamankan capaian cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di atas 98 persen. Keputusan pengambilalihan beban anggaran per 1 Oktober dijelaskan dalam keterangannya.

“Dengan pertimbangan waktu yang sangat terbatas, karena mulai 1 Oktober nanti iuran mereka tidak lagi dibayar provinsi, maka diputuskan yang Desil 1 sampai 7 sebanyak 6.071 orang itu langsung diambil alih oleh Pemerintah Kota Tarakan dan dianggarkan,” tegas Sekda.

Sementara terhadap 3.318 warga sisanya yang tercatat di Desil 8 hingga 10 atau belum terdata desilnya, pemerintah kecamatan dan kelurahan dikerahkan untuk memvalidasi indikator kemiskinan daerah berdasar Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024.

Gubernur Zainal Temui Kedubes Australia, Bahas Kelanjutan Program Layanan Dasar
Baca Juga

Gubernur Zainal Temui Kedubes Australia, Bahas Kelanjutan Program Layanan Dasar

Bagi warga pada kelompok tersebut yang mengalami sakit berat, proteksi jaminan kesehatan dipastikan tetap diberikan melalui klausul darurat. Skema perlindungan pasien dengan beban perawatan tinggi diuraikan dalam penjelasannya.

“Penyakit katastropik itu penyakit akut yang butuh waktu dan biaya besar, misalnya cuci darah akibat gagal ginjal. Biarpun semula mampu, kalau sudah sering cuci darah, lama-lama ekonomi keluarga bisa turun. Jika ada anggota keluarga yang mengidap penyakit tersebut, otomatis akan diberikan bantuan PBI,” terang Azis.

Pemberlakuan alih tanggung jawab per 1 Oktober ini menuntut suntikan dana segar senilai Rp1.118.812.800 pada APBD Perubahan 2026 guna menutupi iuran kuartal terakhir, sehingga total alokasi belanja PBI Pemkot Tarakan membengkak menjadi Rp15.934.324.000 dari ketetapan APBD murni sebesar Rp12,75 miliar. Langkah penyelamatan layanan dasar masyarakat ini ditempuh kendati postur fiskal daerah mengalami kontraksi tajam dari Rp1,3 triliun menjadi tersisa Rp996 miliar.

Pilihan rasionalisasi belanja internal demi menjaga keselamatan warga miskin ditegaskan dalam paparannya.

“Sebenarnya kondisi anggaran kita sama-sama susah. APBD kita dari semula Rp1,3 triliun terpotong tinggal Rp996 miliar sangat terasa. Tapi kalau mereka tidak dikasih PBI, kasihan masyarakat kita yang tidak mampu. Ya lebih baik kita kalahkan anggaran yang lain, termasuk kita potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 10 persen mulai tahun ini,” ungkap Azis.

Pemerintah daerah menjamin penganggaran iuran PBI akan terus dikunci secara berkelanjutan dengan pendataan berbasis by name by address guna mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Setelah 20 Tahun, Kamera Pengintai Taman Nasional Kayan Mentarang Kembali Rekam Kucing Merah di Hutan Kaltara
Baca Juga

Setelah 20 Tahun, Kamera Pengintai Taman Nasional Kayan Mentarang Kembali Rekam Kucing Merah di Hutan Kaltara

Instruksi tegas kepada seluruh manajemen fasilitas kesehatan dan rumah sakit di Tarakan disampaikan sebagai penutup arahannya.

“Kami sudah instruksikan ke rumah sakit, orang-orang ini tetap dilayani. Jangan sampai ada keluhan, tetap dilayani dulu sambil menunggu hasil verifikasi dan validasi lapangan keluar,” pungkasnya.

(Rudi)