Sab, 25/07/26 · 06.01.17
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Forensik Ungkap Penyebab Kematian Eks Polisi di Lapas Palangka Raya

Memei
Memei
Sabtu, 25 Juli 2026 · 10:452 menit baca
Forensik Ungkap Penyebab Kematian Eks Polisi di Lapas Palangka Raya
Hasil autopsi memastikan eks polisi Anton Kurniawan tewas akibat gagal jantung di Lapas Palangka Raya. Polisi tetapkan dua tersangka kasus senpi. (Dok. Ist)

Pihak kepolisian mengungkapkan hasil autopsi medis terkait tewasnya narapidana mantan anggota Polri, Anton Kurniawan Stiyanto, di Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu, (30/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, kematian Anton dipastikan akibat gagal jantung dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuhnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Budi Rachmat menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk mengonfirmasi faktor pemicu gagal jantung tersebut.

“Dari informasi hasil autopsi yang kami terima, penyebab kematiannya adalah gagal jantung dan tidak ada tanda-tanda kekerasan sebagai penyebab kematian,” ujar Budi Rachmat, Sabtu, (25/7/2026).

Lontarkan Ucapan Kasar ke Wartawan, Hotman Paris Digeruduk Massa dan Diadukan PWI Kalteng
Baca Juga

Lontarkan Ucapan Kasar ke Wartawan, Hotman Paris Digeruduk Massa dan Diadukan PWI Kalteng

Sebelum ditemukan kritis di dalam sel kamar hunian pada pukul 20.35 WIB, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah I Putu Murdiana menyampaikan bahwa narapidana tersebut masih sempat beraktivitas rutin.

“Yang bersangkutan masih mandi dan makan sore seperti biasa di dalam kamar hunian,” kata I Putu Murdiana.

Di luar temuan medis, penyelidikan kepolisian turut membongkar upaya pelarian diri yang sempat direncanakan Anton pada 25 Mei 2026. Kapolda Kalimantan Tengah Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa Anton berusaha melarikan diri menggunakan senjata api yang diselundupkan ke dalam fasilitas lapas.

“Informasi yang kami terima, saudara A akan menggunakan senjata api untuk menembak sipir yang ada di sana. Namun saat hendak digunakan, senjata tersebut mengalami macet sehingga tidak sempat dipakai,” kata Iwan Kurniawan, Jumat, (24/7/2026).

Hari Jadi Kota, Pemkot Palangka Raya Gelar Pesona Sabangau Fest 2026
Baca Juga

Hari Jadi Kota, Pemkot Palangka Raya Gelar Pesona Sabangau Fest 2026

Penyelidikan mendalam terhadap kasus penyelundupan senjata api yang disembunyikan di area toilet lapas tersebut mengarah pada penetapan dua orang tersangka baru, yakni istri Anton berinisial J dan seorang oknum anggota polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa saudara A mendapatkan senjata api tersebut dari istrinya. Dari keterangan istrinya berkembang adanya keterlibatan seorang anggota. Saat ini kami telah melakukan pendalaman dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Iwan Kurniawan.

Iwan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa memberikan perlakuan khusus.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada anggota dan juga istrinya. Untuk sementara, keterlibatan anggota itu hanya mengetahui saja. Bukan terkait proses jual belinya. Namun semuanya masih terus kami dalami. Nanti akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui sebenarnya dari mana asal-usul atau sumber senjata api tersebut,” tegas Iwan Kurniawan.

Anton Kurniawan Stiyanto merupakan terpidana vonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan mati seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan pada 19 Mei 2025, perampasan kendaraan, serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

(Memei)