Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026).
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Ria Norsan mengingatkan seluruh aparatur agar memahami bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap atau penggelapan uang negara, melainkan juga penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.
“Jadi poin penting di sini adalah, penyelenggaraan kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ria Norsan.

