Rab, 26/08/26 · 08.35.15
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Jerat Pelaku Pencabulan dengan Pasal Berlapis, HWCI Apresiasi Kinerja Polres Sambas

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Rabu, 26 Agustus 2026 · 14:352 menit baca
Jerat Pelaku Pencabulan dengan Pasal Berlapis, HWCI Apresiasi Kinerja Polres Sambas
Polres Sambas terapkan pasal berlapis UU TPKS pada tersangka kasus kekerasan seksual anak, HWCI minta privasi korban dijaga dan tegakkan hukum secara adil. (Dok. Ho/TNP)

Kepolisian Resor (Polres) Sambas menetapkan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, Rabu, (26/8/2026).

Penetapan status hukum tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, karena dinilai menempatkan keadilan dan keselamatan korban sebagai prioritas. Penilaian mengenai profesionalitas penyidik kepolisian disampaikan oleh Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Eka Nurhayati Ishak, Rabu, (26/8/2026).

Dalam proses penyidikan, kepolisian menerapkan sangkaan pidana mengacu pada Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Konstruksi yuridis dan ancaman sanksi tambahan diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.

HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kejahatan Seksual Balita di Sambas
Baca Juga

HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kejahatan Seksual Balita di Sambas

“Khusus Pasal 15 ayat (1) UU TPKS memberikan pemberatan 1/3 (sepertiga) apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak,” jelasnya.

Penegakan sanksi hukum yang tegas dinilai menjadi peringatan bagi publik untuk mencegah relasi kuasa yang menyasar kelompok rentan di lingkup keluarga. Pesan perlindungan terhadap hak anak ditegaskan dalam pernyataannya.

“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pesan keras bagi kita semua: anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” katanya.

Prinsip transparansi serta komitmen pemulihan hak korban disuarakan agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di tengah masyarakat. Batasan etika sosial dan keluarga diuraikan dalam pemaparannya.

Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE
Baca Juga

Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE

“Jangan pernah menyentuh batas yang merampas masa depan seorang anak. Jangan pernah menyalahgunakan kepercayaan dan hubungan keluarga. Karena di balik setiap anak ada masa depan bangsa yang wajib kita lindungi,” ujarnya.

Langkah responsif aparat penegak hukum di Kabupaten Sambas ditekankan sebagai komitmen pemberantasan kekerasan seksual. Dukungan penegakan hukum disuarakan dalam keterangannya.

“Terima kasih Polres Sambas. Lindungi anak. Tegakkan hukum. Jangan beri ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Di samping proses persidangan yang bergulir, kerahasiaan identitas korban ditegaskan wajib dipatuhi publik serta meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terkait identitas tersangka hingga ada putusan inkrah. Kewajiban menjaga privasi para pihak diungkapkan dalam imbauannya.

“Identitas korban wajib dilindungi. Identitas tersangka juga tidak perlu diumbar sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Penguatan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan akses keadilan diserukan sebagai penutup keterangannya.

Kapolresta Pontianak Larang Keras Anak di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor
Baca Juga

Kapolresta Pontianak Larang Keras Anak di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor

“Untuk anak-anak Indonesia: kalian berharga, kalian harus dilindungi, dan suara kalian tidak boleh pernah diabaikan,” tuturnya.

(Dayank Ana)