Kepolisian Resor (Polres) Sambas menetapkan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, Rabu, (26/8/2026).
Penetapan status hukum tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, karena dinilai menempatkan keadilan dan keselamatan korban sebagai prioritas. Penilaian mengenai profesionalitas penyidik kepolisian disampaikan oleh Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Eka Nurhayati Ishak, Rabu, (26/8/2026).
Dalam proses penyidikan, kepolisian menerapkan sangkaan pidana mengacu pada Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Konstruksi yuridis dan ancaman sanksi tambahan diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.
