Sab, 29/08/26 · 03.23.55
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi, WALHI: Saatnya Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 29 Agustus 2026 · 09:403 menit baca
Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi, WALHI: Saatnya Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab
WALHI Kalbar beberkan 38.310 hektare lahan terbakar sepanjang 2026, soroti titik api di 14 konsesi korporasi HTI, serta tolak kriminalisasi ladang adat. (Dok. WALHI)

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kalimantan Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026, membakar sedikitnya 38.310 hektar area gambut dan konsesi serta merenggut empat korban jiwa. Di tengah krisis kesehatan yang memaksa penghentian aktivitas belajar tatap muka di Kota Pontianak, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat menilai pemerintah gagal menindak tegas korporasi berulang dan justru menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam.

Berdasarkan data pemantauan WALHI Kalbar melalui Nusantara Atlas, terdeteksi 18.618 titik hotspot pada periode Januari–Juli 2026. Angka tersebut melonjak tajam pada 1–25 Agustus dengan 4.638 titik berkepercayaan tinggi. Kebakaran mayoritas berpusat di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) serta wilayah konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/Hutan Tanaman Industri (PBPH/HTI).

Analisis WALHI mencatat sedikitnya 14 perusahaan terindikasi mengalami kebakaran di area konsesinya:

  • PT Hutan Ketapang Industri (PBPH/HTI): 629 Ha
  • PT Mayangkara Tanaman Industri (PBPH/HTI): 556 Ha
  • PT Buana Megatama Jaya (PBPH/HTI): 546 Ha
  • PT Mayawana Persada (PBPH/HTI): 143 Ha
  • PT Wana Hijau Pesaguan (PBPH/HTI): 106 Ha
  • PT Fajar Wana Lestari (PBPH/HTI): 98 Ha
  • PT Wanakerta Ekalestari (PBPH/HTI): 86 Ha
  • PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PBPH/HTI): 83 Ha
  • PT Suka Jaya Makmur (PBPH/HTI): 29 Ha
  • PT Finnantara Intiga (PBPH/HTI): 19 Ha
  • PT Gambaru Selaras Alam (PBPH/HTI): 18 Ha
  • PT Muara Sungai Landak (PBPH/HTI): 16 Ha
  • PT Indo Putra Bersama (PBPH/HTI): 13 Ha
  • PT Kalimantan Subur Permai (PBPH/HTI): 11 Ha

Temuan lapangan menunjukkan keberulangan kebakaran pada sejumlah entitas seperti PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Buana Megatama Jaya sejak 2015 tanpa adanya sanksi pencabutan izin operasi.

Selidiki Asal Api Karhutla 20 Hektare di Parit Seruat, Polisi Pasang Garis Polisi
Baca Juga

Selidiki Asal Api Karhutla 20 Hektare di Parit Seruat, Polisi Pasang Garis Polisi

Dampak paparan asap memicu krisis kesehatan serius. Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar mencatat penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak hingga 47.262 balita, 27.222 anak-anak, dan 20.202 lansia. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan kebijakan belajar dari rumah (daring) bagi siswa TK, PAUD, SD, hingga SMP. Selain itu, empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana ini pada periode Januari–Juli, meliputi satu warga di Mempawah, dua di Ketapang, dan satu di Kubu Raya.

Di tengah memburuknya kualitas udara, pemerintah dinilai cenderung menyudutkan praktik berladang tradisional masyarakat adat dan menginstruksikan pencabutan Perda terkait pembukaan lahan. WALHI membantah tuduhan tersebut dan menegaskan kalender perladangan adat pada bulan Agustus baru memasuki tahap pembuatan sekat bakar, sementara pembakaran baru dilakukan September sesuai prosedur gotong royong dan pelaporan bertingkat.

Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Sri Hartini, mengecam upaya pengalihan tanggung jawab atas rusaknya ekosistem tersebut.

“Jadi ketika Negara hari ini mengatakan kebijakan dan budaya masyarakat adat membakar lahan ladang yang menyebabkan kebakaran, kami rasa negara hanya mencari kambing hitam untuk melepaskan tanggung jawab mereka. Bahkan Negara hari ini telah gagal dan lalai dalam memastikan keselamatan warganya dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi,” tegas Sri Hartini.

Cegah Krisis Air saat Karhutla, Polres Ketapang Bangun Sumur Bor di Matan Hilir Utara
Baca Juga

Cegah Krisis Air saat Karhutla, Polres Ketapang Bangun Sumur Bor di Matan Hilir Utara

Merespons kondisi tersebut, WALHI Kalimantan Barat menyampaikan tujuh tuntutan resmi kepada pemerintah daerah dan pusat:

  1. Memastikan perlindungan penuh dan fasilitas kesehatan gratis bagi korban serta kelompok rentan.
  2. Melindungi ekosistem gambut dan hutan serta memperbaiki tata kelola lahan dan infrastruktur rentan kebakaran.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan konsesi di kawasan hidrologis gambut.
  4. Menindak tegas dan mencabut izin perusahaan yang mengalami kebakaran berulang di area konsesinya.
  5. Meminta pertanggungjawaban korporasi atas deforestasi, kabut asap, dan kerusakan gambut dengan membebankan biaya pemulihan ekosistem secara penuh.
  6. Menghormati serta melindungi hak masyarakat adat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.
  7. Menghentikan penyudutan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta menegakkan hukum secara adil kepada seluruh pihak yang berkontribusi pada karhutla, utamanya korporasi.

(Hendrawan)