Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) dan spanduk peringatan di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektare di Jalan Parit Seruat, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat, (28/8/2026).
Pemasangan garis pembatas di kawasan Kompleks Pondok Ratu tersebut dilakukan guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menelusuri dugaan unsur pidana pembakaran lahan. Tindakan pengamanan area penyelidikan diuraikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade.
“Satgas Gakkum melakukan pengecekan TKP, kemudian memasang police line dan banner peringatan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Jumat, (28/8/2026).

