Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kalimantan Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026, membakar sedikitnya 38.310 hektar area gambut dan konsesi serta merenggut empat korban jiwa. Di tengah krisis kesehatan yang memaksa penghentian aktivitas belajar tatap muka di Kota Pontianak, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat menilai pemerintah gagal menindak tegas korporasi berulang dan justru menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam.
Berdasarkan data pemantauan WALHI Kalbar melalui Nusantara Atlas, terdeteksi 18.618 titik hotspot pada periode Januari–Juli 2026. Angka tersebut melonjak tajam pada 1–25 Agustus dengan 4.638 titik berkepercayaan tinggi. Kebakaran mayoritas berpusat di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) serta wilayah konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/Hutan Tanaman Industri (PBPH/HTI).
Analisis WALHI mencatat sedikitnya 14 perusahaan terindikasi mengalami kebakaran di area konsesinya:
- PT Hutan Ketapang Industri (PBPH/HTI): 629 Ha
- PT Mayangkara Tanaman Industri (PBPH/HTI): 556 Ha
- PT Buana Megatama Jaya (PBPH/HTI): 546 Ha
- PT Mayawana Persada (PBPH/HTI): 143 Ha
- PT Wana Hijau Pesaguan (PBPH/HTI): 106 Ha
- PT Fajar Wana Lestari (PBPH/HTI): 98 Ha
- PT Wanakerta Ekalestari (PBPH/HTI): 86 Ha
- PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PBPH/HTI): 83 Ha
- PT Suka Jaya Makmur (PBPH/HTI): 29 Ha
- PT Finnantara Intiga (PBPH/HTI): 19 Ha
- PT Gambaru Selaras Alam (PBPH/HTI): 18 Ha
- PT Muara Sungai Landak (PBPH/HTI): 16 Ha
- PT Indo Putra Bersama (PBPH/HTI): 13 Ha
- PT Kalimantan Subur Permai (PBPH/HTI): 11 Ha
Temuan lapangan menunjukkan keberulangan kebakaran pada sejumlah entitas seperti PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Buana Megatama Jaya sejak 2015 tanpa adanya sanksi pencabutan izin operasi.
