Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu protes keras dari para mitra pelaksana. Langkah penundaan yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 tersebut dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi lokal serta keberlanjutan pasokan nutrisi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di berbagai daerah.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai aturan baru itu bertentangan dengan panduan teknis operasional yang sebelumnya telah disepakati dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025. Menurutnya, keputusan sepihak ini mencederai klausul kerja sama yang telah dibangun.
Bagi pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penghentian operasional selama libur sekolah menimbulkan efek domino yang signifikan secara finansial. Kebijakan ini berimbas langsung pada hilangnya pendapatan para pekerja lapangan.
“Relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama masa libur,” kata Alven Stony dalam keterangan resminya.

