Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari total 47 laporan polisi yang tengah disidik di berbagai wilayah kabupaten dan kota, Senin, (14/9/2026).
Penetapan belasan tersangka perorangan tersebut diiringi langkah tegas pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan yang membekukan izin konsesi tiga korporasi pemegang izin kehutanan di wilayah Kalimantan Timur.
Rincian perkara pidana lingkungan dengan akumulasi lahan terbakar mencapai ribuan hektare dipaparkan oleh Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, usai membuka diskusi kelompok terpumpun penanganan karhutla di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
“Dari 47 laporan polisi yang kami terima, sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total luasan lahan terbakar yang terdampak dari penanganan perkara ini mencapai 2.293 hektar. Kasus terbanyak berada di wilayah Kabupaten Berau,” ujar Endar, Senin, (14/9/2026).
