Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Karhutla, Izin Tiga Korporasi Resmi Dibekukan

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Selasa, 15 September 2026 · 11:342 menit baca
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Karhutla, Izin Tiga Korporasi Resmi Dibekukan
Polda Kaltim tetapkan 16 tersangka karhutla yang hanguskan 2.293 hektare lahan, sementara Kemenhut bekukan izin operasi tiga korporasi pemegang PBPH. (Dok. Ist)

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari total 47 laporan polisi yang tengah disidik di berbagai wilayah kabupaten dan kota, Senin, (14/9/2026).

Penetapan belasan tersangka perorangan tersebut diiringi langkah tegas pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan yang membekukan izin konsesi tiga korporasi pemegang izin kehutanan di wilayah Kalimantan Timur.

Rincian perkara pidana lingkungan dengan akumulasi lahan terbakar mencapai ribuan hektare dipaparkan oleh Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, usai membuka diskusi kelompok terpumpun penanganan karhutla di Mapolda Kaltim, Balikpapan.

“Dari 47 laporan polisi yang kami terima, sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total luasan lahan terbakar yang terdampak dari penanganan perkara ini mencapai 2.293 hektar. Kasus terbanyak berada di wilayah Kabupaten Berau,” ujar Endar, Senin, (14/9/2026).

Antisipasi Ancaman Kekeringan, Pemkot Samarinda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Baca Juga

Antisipasi Ancaman Kekeringan, Pemkot Samarinda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Penyidik mengidentifikasi modus operandi para tersangka didominasi oleh pembukaan areal lahan tanam baru (land clearing) untuk perkebunan maupun permukiman dengan metode pembakaran terbuka, di samping faktor kelalaian.

Mengenai laporan dari pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait dugaan kesengajaan pembakaran lahan di kawasan penyangga ibu kota baru, proses pendalaman hukum ditegaskan terus berjalan berdasarkan bukti materiil. Komitmen penindakan tanpa pandang bulu terhadap keterlibatan korporasi ditegaskan oleh pucuk pimpinan kepolisian daerah tersebut.

“Setiap laporan tentu kami terima dan tindak lanjuti. Namun, dari perspektif penegakan hukum, kunci utamanya terletak pada pembuktian. Jika memang nanti ada bukti keterlibatan korporasi, tentu kami bersama kejaksaan tinggi tidak ragu untuk memproses secara hukum, baik itu perorangan maupun korporasi,” tegasnya.

Pada lini pengawasan kehutanan, Kementerian Kehutanan resmi menjatuhkan sanksi administratif pembekuan izin terhadap tiga badan usaha yang konsesinya terbukti membara menyumbang titik api. Penerapan sanksi administratif dan kesiapan pelimpahan ke ranah pidana diuraikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai meninjau kebakaran di Tahura Bukit Soeharto, kawasan IKN.

Tinjau Bukit Tengkorak, Kepala BNPB Tegaskan Penanganan Karhutla IKN Prioritas Instruksi Presiden
Baca Juga

Tinjau Bukit Tengkorak, Kepala BNPB Tegaskan Penanganan Karhutla IKN Prioritas Instruksi Presiden

“Sampai hari ini ada tiga perusahaan di Kaltim yang dibekukan izinnya. Selain paksaan pemulihan ekosistem, jika ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum dan Polda,” tegas Raja Juli.

Ketiga entitas korporasi yang dibekukan izinnya meliputi PT Puji Sampurna Lestari di Berau dengan izin seluas 14.605 hektare (terbakar 82,26 hektare), PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur dengan konsesi 29.429 hektare (terbakar 48 hektare), serta PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser dengan area izin 15.336 hektare (terbakar 531 hektare).

Selain sanksi hukum dan kewajiban restorasi ekosistem, percepatan pemadaman di daerah dengan konsentrasi titik panas tinggi turut ditopang kucuran Bantuan Presiden (Banpres). Alokasi anggaran bantuan langsung penanganan kebakaran lahan di tiga titik utama diterangkan dalam penjelasannya.

“Presiden minggu lalu telah menurunkan bantuan presiden. Di Provinsi Kaltim sebesar Rp 20 miliar, Berau Rp 15 miliar, dan Kukar Rp 10 miliar untuk mempertebal pemadaman karhutla,” lanjutnya.

(Tony)