Pemerintah Kota Pontianak menginstruksikan jajaran aparatur tingkat bawah untuk memperketat pengawasan terhadap rumah tidak layak huni (RTLH) yang memiliki risiko struktural tinggi. Kebijakan ini menyusul adanya insiden sebuah rumah di Gang Amal, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur, yang terpaksa dirobohkan secara sengaja oleh warga karena kondisinya miring dan mengancam keselamatan lingkungan.
Rumah milik Rizky Amelia (20) tersebut kini mulai masuk dalam tahap perbaikan fondasi awal setelah mendapatkan intervensi program kedaruratan material dari pemerintah daerah.
“Memang dirobohkan. Takut kena angin, takut ada korban nanti,” ujar Rizky Amelia saat ditemui di lokasi peninjauan, Jumat (12/6/2026).
Rizky menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya menjadi tempat tinggal utama keluarganya. Akibat kerusakan struktur yang parah, ia dan adiknya terpaksa mengungsi ke tempat kerabat sembari menunggu realisasi verifikasi administrasi bantuan sosial kedinasan.
