Pemerintah Kota Pontianak kembali memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin, (24/8/2026).
Langkah penyelamatan kesehatan anak tersebut diambil menyusul penurunan kualitas udara di Kota Pontianak akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian pekat.
Pertimbangan keselamatan peserta didik di tengah ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Kita sudah mulai meliburkan kembali anak sekolah dari TK sampai SMP. Kalau SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya, Minggu, (23/8/2026).

