Sab, 22/08/26 · 07.17.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Karhutla Kepung Kalimantan, Sultan Melvin Minta Penegak Hukum Usut Pembakar Lahan

Roska Putra
Roska Putra
Sabtu, 22 Agustus 2026 · 13:002 menit baca
Karhutla Kepung Kalimantan, Sultan Melvin Minta Penegak Hukum Usut Pembakar Lahan
Anggota DPD RI Kalbar Sultan Syarif Melvin desak aparat usut tuntas pembakar lahan dan minta pemerintah hentikan penanganan karhutla yang sekadar seremonial. (Dok. HO/TNP)

Lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu krisis kabut asap di berbagai wilayah Pulau Kalimantan mendapat sorotan tajam dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sabtu, (22/8/2026).

Pemerintah dan aparat terkait diminta tidak hanya bertindak saat api membesar, melainkan mengusut tuntas akar masalah serta pihak yang bertanggung jawab di balik pembakaran lahan. Kritik terhadap pola penanganan yang terlambat disampaikan secara terbuka oleh Sultan Syarif Melvin.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini persoalan keselamatan masyarakat, lingkungan dan masa depan Kalimantan. Jangan sampai kita baru bergerak ketika asap sudah mengepung permukiman,” tegas Sultan Syarif Melvin, Sabtu, (22/8/2026).

Upaya pengendalian dinilai harus bergeser dari sekadar tindakan responsif menuju pencegahan sistematis melalui deteksi dini, patroli rutin di kawasan rawan gambut, serta penindakan hukum tanpa kompromi.

Kalbar Dikepung 3.704 Titik Panas Karhutla, Prabowo Datang ke Kalbar
Baca Juga

Kalbar Dikepung 3.704 Titik Panas Karhutla, Prabowo Datang ke Kalbar

Pentingnya sanksi hukum yang berkeadilan bagi pelaku pembakaran ditekankan dalam keterangannya.

“Kalau ada yang terbukti sengaja membakar atau lalai hingga menyebabkan kebakaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai penanganan karhutla hanya berhenti pada pemadaman, sementara akar persoalannya tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.

Dampak asap lintas batas wilayah yang bahkan berpotensi menjangkau negara tetangga menuntut penguatan konsolidasi antara pemerintah pusat, daerah, aparat kepolisian, korporasi, dan warga tapak. Keluasan dampak ekologis akibat kebakaran lahan diuraikan lebih lanjut.

“Jangan melihat karhutla hanya dari batas administrasi. Yang terbakar bukan sekadar lahan. Yang dipertaruhkan adalah ruang hidup masyarakat dan masa depan lingkungan Kalimantan,” katanya.

Tinjau Produksi Garam di Sebubus Sambas, Wagub Dorong Paloh Jadi Sentra Kalbar
Baca Juga

Tinjau Produksi Garam di Sebubus Sambas, Wagub Dorong Paloh Jadi Sentra Kalbar

Evaluasi total terhadap efektivitas regulasi pencegahan diminta menjadi prioritas agar krisis kabut asap tidak terus berulang dan dianggap sebagai hal lumrah setiap musim kemarau. Hak dasar warga atas kualitas udara yang sehat ditegaskan kembali dalam seruannya.

“Kita tidak boleh menjadikan asap sebagai sesuatu yang biasa. Masyarakat Kalimantan berhak menghirup udara yang bersih dan hidup dalam lingkungan yang aman,” tegasnya.

Komitmen perlindungan kawasan hutan dan kualitas hidup generasi masa depan disuarakan sebagai penutup pernyataannya.

“Jangan wariskan asap kepada generasi berikutnya. Wariskan hutan, udara bersih dan lingkungan yang tetap hidup,” pungkas Sultan Syarif Melvin.

(Roska)