Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menyerahkan urusan penganggaran sepenuhnya kepada staf teknis, melainkan wajib menguasai struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan di unit masing-masing, Selasa, (6/10/2026).
Penegasan tersebut disampaikannya guna memastikan setiap program kerja pembangunan daerah tercatat pada pos dan rekening anggaran yang tepat serta mencegah kesalahan penempatan pos belanja.
Kewajiban penguasaan teknis anggaran oleh para pimpinan instansi ditegaskan langsung oleh Amirullah saat membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tanggung jawab manajerial pimpinan dinas ditekankan dalam arahannya.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegasnya, Selasa, (6/10/2026).


