Pemerintah Kota Palangka Raya telah menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp4,8 miliar untuk menanggulangi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, di tengah masifnya alokasi dana tersebut, pencairan honor bagi relawan pemadam kebakaran justru tersendat akibat terbentur birokrasi pengesahan anggaran, yang memicu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, turun langsung memberikan klarifikasi di Posko Karhutla BPBD, Jumat (2/10/2026) sore.
Keterlambatan pembayaran hak operasional relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dan Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) menjadi preseden buruk di tengah urgensi pemadaman titik api. Merespons polemik tersebut, Fairid secara tegas menepis tudingan bahwa jajarannya sengaja menahan hak para pejuang garis depan.
Kemandekan ini diklaim murni imbas dari mekanisme regulasi. Dana tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), yang pencairannya mutlak memerlukan persetujuan DPRD melalui ketukan palu APBD Perubahan.
“Jadi bukan ditunda pencairannya. Saat ini kami lagi proses APBD Perubahan. Kalau kemarin ada informasi yang mengatakan kami menunda, itu salah besar. Saat itu kami lagi memprosesnya bersama DPRD Kota Palangka Raya,” jelas Fairid meredam rumor.

