Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Kurangi Emisi Karbon, DPMPD Kaltim Dampingi 27 Komunitas Adat Raih Legalitas MHA

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Senin, 5 Oktober 2026 · 07:382 menit baca
Kurangi Emisi Karbon, DPMPD Kaltim Dampingi 27 Komunitas Adat Raih Legalitas MHA
DPMPD Kaltim perkuat 27 komunitas adat lewat program RBP REDD+ GCF senilai Rp73,24 miliar demi raih pengakuan MHA dan tekan emisi gas rumah kaca sektor hutan. (Dok. Ist)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kapasitas kelembagaan serta aktivitas 27 komunitas masyarakat adat guna menekan pelepasan emisi karbon berbasis lahan.

Langkah intervensi tersebut diimplementasikan melalui skema Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF Output 2. Penyaluran pendampingan bagi puluhan kelompok adat tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, di Samarinda pada Sabtu (3/10/2026).

Tujuan penetapan status hukum dan pemberdayaan komunitas lokal diuraikan dalam keterangannya.

“Sebanyak 27 komunitas ini tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kaltim. Sasaran utama kegiatan agar mereka mendapat pengakuan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus dilakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Siti Sugiyanti, Sabtu, (3/10/2026).

Luruskan Wacana di IKN, Pemkab Kukar Tegaskan Erau Adat Kutai Tetap di Tenggarong
Baca Juga

Luruskan Wacana di IKN, Pemkab Kukar Tegaskan Erau Adat Kutai Tetap di Tenggarong

Program strategis ini disokong alokasi pendanaan Green Climate Fund (GCF) senilai Rp73,24 miliar untuk durasi masa kerja 36 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2026. Wilayah pelaksanaannya menjangkau Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, hingga Kota Samarinda.

Legalitas operasional kegiatan di lapangan dijelaskan dalam paparannya.

“Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim, dengan dukungan Yayasan Satunama sebagai lembaga perantara,” katanya.

Secara rinci, sebaran 27 komunitas sasaran berada di Kabupaten Kutai Timur sebanyak tujuh kelompok, Mahakam Ulu enam kelompok, Kutai Kartanegara enam kelompok, Kutai Barat lima kelompok, serta Penajam Paser Utara sebanyak tiga kelompok. Tahapan teknis pengajuan legalitas wilayah adat dipaparkan dalam penjelasannya.

Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Yang Terus Memburuk
Baca Juga

Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Yang Terus Memburuk

“Seluruhnya akan didampingi mulai dari penyusunan dokumen etnografi, sosialisasi, penguatan kapasitas, hingga pengajuan verifikasi teknis ke pemerintah kabupaten,” kata Siti.

Selain pengakuan status Masyarakat Hukum Adat (MHA), program ini merangkul pendirian sekolah adat bagi 16 komunitas, pelatihan ekonomi produktif bagi ratusan warga, pengembangan ekowisata, hingga perancangan tata ruang desa adaptif perubahan iklim.

Sebanyak empat film dokumenter turut diproduksi guna merekam kekayaan tradisi lokal, diiringi rehabilitasi lahan kritis dan perlindungan ekosistem guna mengejar target kontribusi nasional (Nationally Determined Contribution).

Pentingnya koordinasi terpadu antarinstansi ditekankan sebagai penutup arahannya.

“Kami ingin setiap langkah terkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan manfaat benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Sinergi lintas dinas, kabupaten, desa, serta mitra pembangunan menjadi kunci keberhasilan,” katanya.

(Rudi)