Kam, 27/08/26 · 09.32.09
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Usut Selundupan 3 Ton Trenggiling, Kemenhut Tangkap WN Vietnam di Pontianak

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Kamis, 27 Agustus 2026 · 15:123 menit baca
Usut Selundupan 3 Ton Trenggiling, Kemenhut Tangkap WN Vietnam di Pontianak
Gakkum Kemenhut tangkap WN Vietnam berinisial VXH di Pontianak terkait sindikat penyelundupan 3 ton sisik trenggiling lintas negara jaringan Tanjung Priok. (Dok. HO/TNP)

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terkait sindikat penyelundupan 3 ton sisik trenggiling jaringan internasional, Kamis, (27/8/2026).

Penangkapan VXH yang dieksekusi pada Rabu, (26/8/2026) tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang disamarkan sebagai komoditas lain di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.

Urgensi penindakan kejahatan ekologis lintas negara ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati. Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi. Negara hadir untuk menjaga wibawa dan kehormatan bangsa dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tegas Dwi Januanto Nugroho, Kamis, (27/8/2026).

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla Baru, 50 Perkara Tersebar di Empat Wilayah
Baca Juga

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla Baru, 50 Perkara Tersebar di Empat Wilayah

Kerja sama lintas sektoral bersama Korwas PPNS Polda Kalbar, Polda Metro Jaya, Ditjen Bea Cukai, hingga koordinasi jejaring Interpol diperkuat guna melacak pergerakan sindikat perdagangan satwa global. Komitmen pemutusan jalur penyelundupan ilegal dipaparkan lebih lanjut dalam keterangannya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara ini. Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat. Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” lanjut Januanto.

Pengembangan kasus dari wilayah Jawa hingga penangkapan di Kalimantan Barat diuraikan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun. Mekanisme pelacakan rantai distribusi satwa dilindungi dijelaskan dalam pemaparannya.

Jerat Pelaku Pencabulan dengan Pasal Berlapis, HWCI Apresiasi Kinerja Polres Sambas
Baca Juga

Jerat Pelaku Pencabulan dengan Pasal Berlapis, HWCI Apresiasi Kinerja Polres Sambas

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman setelah ditemukannya barang bukti 3 ton sisik trenggiling. Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut. Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujar Aswin Bangun.

Pola penyelundupan lintas teritorial yang memanfaatkan jalur laut antarpulau dikaitkan dengan pengungkapan kasus serupa di sejumlah pelabuhan nasional sebelumnya. Keterkaitan pola peredaran satwa ilegal ditegaskan kembali sebagai penutup penjelasannya.

“Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus kami kembangkan. Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga telah menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Saat ini warga negara Vietnam tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh PPNS Gakkum Kehutanan untuk membongkar aktor intelektual di balik penyelundupan komoditas satwa lindung ke pasar internasional.

(Rudi)