Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 25 September 2026 · 18:442 menit baca
Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal
Terdakwa pemalsuan akta kelahiran anak di Pontianak dituntut 2 tahun penjara; ibu kandung kecewa tuntutan dinilai terlalu ringan setelah 4 tahun anak putus sekolah. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut terdakwa Syarif Taufik Akbar dengan pidana dua tahun penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (22/9/2026). Tuntutan ini langsung memberikan rasa lega namun juga kekecewaan dari ibu kandung korban, Syarifah Fatimah, yang menilai pidana tersebut terlalu ringan dibanding dampak kehancuran masa depan pendidikan anaknya.

Dalam persidangan ke-10 nomor perkara 325/Pid.B/2026/PN Ptk, JPU I Nyoman Hendra Oktafriadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik. Selain hukuman dua tahun penjara yang dikurangi masa penahanan rumah, JPU menuntut agar seluruh barang bukti berkas kependudukan dan surat keterangan lahir dikembalikan kepada saksi Syarifah Fatimah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Syarifah Fatimah meluapkan rasa kecewanya atas penegakan hukum yang dinilainya belum memberikan rasa keadilan. Ia menegaskan tuntutan dua tahun penjara sama sekali tidak sebanding dengan proses hukum maraton yang telah diperjuangkannya selama lebih dari tiga tahun, serta dampak psikologis berupa perampasan hak pendidikan formal putri kandungnya yang terhenti selama empat tahun berturut-turut.

“Saya sebagai ibu kandung dan pelapor merasa belum puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dari ancaman maksimal, hanya dituntut dua tahun, bahkan kurang dari setengahnya. Setelah menunggu tiga tahun satu bulan 12 hari, melewati tiga kali pergantian penyidik dan sepuluh kali sidang, jaksa hanya menuntut dua tahun,” tegas Fatimah usai persidangan.

STA Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran Anak Ternyata Merupakan Pegawai Aktif Pelindo
Baca Juga

STA Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran Anak Ternyata Merupakan Pegawai Aktif Pelindo

Fatimah menilai hukuman ringan ini berpotensi gagal memberikan efek jera dan mengabaikan kerugian immateril yang dialami keluarganya. Selain putrinya tidak bisa menempuh pendidikan akibat data kependudukan dikuasai secara melawan hukum, Fatimah mengaku mengalami pembunuhan karakter hingga pengasingan sosial. Ia juga menyayangkan kesaksian dari lembaga perlindungan anak dan dinas terkait yang dinilainya bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.

“Empat tahun anak saya tidak bisa sekolah karena data kunci. Karakter saya sebagai ibu dipertanyakan, saya kehilangan keluarga, bahkan pihak KPAD dan DP2KBP3A yang menjadi saksi persidangan memberikan keterangan palsu. Apakah hukum sudah bekerja adil? Apakah ini memberikan efek jera agar masyarakat takut melakukan hal serupa?” ungkap Fatimah.

Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan alokasi waktu dua minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Pihak keluarga korban kini menaruh harapan terakhir pada ketukan palu majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak agar menjatuhkan vonis seadil-adilnya tanpa terpengaruh narasi pribadi dan tetap berpegang pada fakta kejahatan administrasi dokumen negara.

(Hendrawan)