Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut terdakwa Syarif Taufik Akbar dengan pidana dua tahun penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (22/9/2026). Tuntutan ini langsung memberikan rasa lega namun juga kekecewaan dari ibu kandung korban, Syarifah Fatimah, yang menilai pidana tersebut terlalu ringan dibanding dampak kehancuran masa depan pendidikan anaknya.
Dalam persidangan ke-10 nomor perkara 325/Pid.B/2026/PN Ptk, JPU I Nyoman Hendra Oktafriadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik. Selain hukuman dua tahun penjara yang dikurangi masa penahanan rumah, JPU menuntut agar seluruh barang bukti berkas kependudukan dan surat keterangan lahir dikembalikan kepada saksi Syarifah Fatimah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Syarifah Fatimah meluapkan rasa kecewanya atas penegakan hukum yang dinilainya belum memberikan rasa keadilan. Ia menegaskan tuntutan dua tahun penjara sama sekali tidak sebanding dengan proses hukum maraton yang telah diperjuangkannya selama lebih dari tiga tahun, serta dampak psikologis berupa perampasan hak pendidikan formal putri kandungnya yang terhenti selama empat tahun berturut-turut.
“Saya sebagai ibu kandung dan pelapor merasa belum puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dari ancaman maksimal, hanya dituntut dua tahun, bahkan kurang dari setengahnya. Setelah menunggu tiga tahun satu bulan 12 hari, melewati tiga kali pergantian penyidik dan sepuluh kali sidang, jaksa hanya menuntut dua tahun,” tegas Fatimah usai persidangan.

