Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Eks Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemalsuan Data KTP untuk Percepat Perceraian

Roska Putra
Roska Putra
Jumat, 6 November 2026 · 14:231 menit baca
Eks Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemalsuan Data KTP untuk Percepat Perceraian
Polda Sulsel menetapkan eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pemalsuan data kependudukan. Pekerjaan di dokumen diubah demi mempercepat pengajuan cerai. (Dok. Ist)

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus itu dilaporkan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Kepala Subdirektorat II Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Polisi E Sibarani membenarkan penetapan tersebut kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

“Iya, (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sibarani.

Sibarani menjelaskan, HT diduga memalsukan data kependudukan dengan mengubah keterangan pekerjaan pada dokumen kependudukan. Pekerjaan yang semula tercatat sebagai bupati diubah menjadi wiraswasta.

Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal
Baca Juga

Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal

Perubahan data itu diduga dilakukan untuk mempermudah pengajuan perceraian. Pejabat, termasuk bupati, yang hendak bercerai harus memenuhi ketentuan administratif dan memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku.

“Motif dari tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian. Biar lebih mudah dan cepat,” bebernya.

Ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Menurut Sibarani, penyidik telah memeriksa HT sebagai tersangka. Dalam perkara ini, HT disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Polisi Tembak Kaki Bandar Narkotika di HST yang Hendak Tusuk Petugas
Baca Juga

Polisi Tembak Kaki Bandar Narkotika di HST yang Hendak Tusuk Petugas

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 25 September 2026. Perkara itu mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Roska)