Sel, 18/08/26 · 08.26.07
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Asap Lintas Batas Lumpuhkan 108 Sekolah di Malaysia, Kemenhut Baru Sidak Kesiapan 4 Perusahaan di Kalbar

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 18 Agustus 2026 · 14:073 menit baca
Asap Lintas Batas Lumpuhkan 108 Sekolah di Malaysia, Kemenhut Baru Sidak Kesiapan 4 Perusahaan di Kalbar
Imbas kabut asap lintas batas, Kemenhut sidak kesiapsiagaan sarpras karhutla di empat konsesi PBPH Ketapang dan Sanggau serta ancam sanksi tegas korporasi abai. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah di Kalimantan Barat seolah berpacu dengan waktu yang sudah tertinggal. Di saat kabut asap dari Kalimantan dilaporkan telah memaksa penutupan 108 sekolah di negara tetangga, Malaysia, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru saja merampungkan inspeksi kesiapsiagaan terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.

Berdasarkan data yang dihimpun pada pertengahan Agustus ini, dampak ekologis dari titik api di Kalimantan tak lagi bisa dibendung di ranah domestik. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat masih berfokus pada tahapan pengujian kepatuhan korporasi. Inspeksi yang berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 tersebut menyasar PT Wanakerta Eka Lestari, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang, serta PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau.

Pengawasan terpadu ini diinisiasi oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar, dan sejumlah lembaga terkait. Tim gabungan diterjunkan langsung ke konsesi perusahaan untuk memverifikasi fungsionalitas menara pantau, sekat kanal, embung, sumber air, hingga kesiapan personel pemadam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa mitigasi di tengah ancaman El Niño bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud tanggung jawab tata kelola usaha.

Cegah Bara Gambut Menyala, Tim Gabungan Sisir Lokasi Karhutla di Kubu Raya
Baca Juga

Cegah Bara Gambut Menyala, Tim Gabungan Sisir Lokasi Karhutla di Kubu Raya

“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis,” tegas Januanto dalam keterangannya.

Pernyataan ini menjadi krusial di tengah ironi bahwa ‘bencana ekologis’ berupa paparan asap lintas negara (transboundary haze) nyatanya sudah terjadi dan melumpuhkan sektor pendidikan di Malaysia. Menyadari tingginya risiko tersebut, Januanto melontarkan ultimatum keras kepada korporasi.

“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tekannya

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyoroti bahwa pengawasan terhadap empat PBPH ini merupakan preseden peringatan bagi seluruh korporasi kehutanan di Pulau Borneo. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang memiliki sarana prasarana, tetapi sistemnya lumpuh saat terjadi krisis.

Wakapolda Kalbar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Jananuraga
Baca Juga

Wakapolda Kalbar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Jananuraga

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” ujar Leonardo.

Lebih jauh, Leonardo tidak menampik adanya potensi sanksi bagi pihak swasta yang terbukti abai dalam menjaga wilayah konsesinya selama periode rawan karhutla ini.

“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” pungkasnya dengan tajam.

Langkah Kemenhut ini merupakan manifestasi dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menjadikan deteksi dini dan patroli terpadu sebagai prioritas utama. Kendati demikian, efektivitas pengawasan dan kolaborasi lintas sektor ini kini tengah diuji secara nyata. Publik dan komunitas internasional tentu menunggu apakah sidak dan ultimatum pemerintah ini mampu memadamkan api di akar rumput, atau sekadar menjadi rutinitas birokrasi di tengah pekatnya kabut asap yang telah menembus batas negara.

(Hendrawan)