Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meluncurkan program inovasi pelayanan terpadu lintas sektor bertajuk Sikawan Dayak guna memberikan kepastian perlindungan hak keperdataan serta legalitas administrasi kependudukan bagi masyarakat adat, Jumat, (2/10/2026).

Langkah terobosan hukum tersebut dirumuskan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kantor Kejati Kalbar pada Rabu (30/9/2026).
Pertemuan lintas lembaga ini menyoroti fenomena maraknya perkawinan adat yang belum tercatat resmi dalam sistem hukum negara, kondisi yang kerap menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan terkait penerbitan akta kelahiran, akses pendidikan, jaminan kesehatan, serta pembagian harta bersama dan waris keluarga.
Baca Juga OTT Kasus Perumdam Bengkayang, Polda Kalbar Tangkap Oknum Auditor BPK dan Sita Rp400 Juta
Urgensi pemenuhan hak sipil masyarakat adat ditegaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan.
Dampak buruk ketiadaan pengakuan administratif negara dipaparkan dalam keterangannya.
“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” tegas Emilwan Ridwan, Rabu, (30/9/2026).
Guna mengatasi hambatan struktural tersebut, institusi kejaksaan mendorong penerapan program Sikawan Dayak (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat) yang diprakarsai oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar, Laksmi Indriyah R., dalam skema kerja kolaboratif bersama jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), lembaga peradilan, serta Dewan Adat Dayak (DAD).
Baca Juga Dekatkan Diri ke Warga, Polda Kalbar Gelar Jumat Curhat di Taman Akcaya Pontianak
Parameter keberhasilan implementasi program di lapangan dituntut memberikan dampak nyata bagi subjek hukum yang rentan.
Tolok ukur esensial program diuraikan dalam penjelasannya.
“Ukuran keberhasilan SIKAWAN DAYAK bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya,” ujarnya.
Inisiasi ini sekaligus menjadi pengejawantahan arah kebijakan nasional Asta Cita ke-4, terutama pada mandat penguatan perlindungan hak perempuan, anak, hak asasi manusia, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia hingga ke kawasan pelosok.
Penyaluran keadilan substantif ke daerah pedalaman digariskan dalam pemaparannya.
“Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai kebijakan hanya di tingkat pusat, namun perlu dirasakan sampai masyarakat di pedalaman. Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum,” kata Emilwan.
Baca Juga Hadapi Musim Hujan, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem
Forum tersebut melibatkan perwakilan dari Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, jajaran Kejati Kalbar, serta tokoh pemangku adat.
Kejati Kalbar menegaskan kehadiran Sikawan Dayak bukan untuk mengambil alih yurisdiksi teknis Disdukcapil maupun institusi pengadilan, melainkan mengoptimalkan peran jaksa Datun dalam mendampingi masyarakat memperoleh pengesahan pernikahan sah (isbat maupun pencatatan sipil resmi).
Prinsip pencegahan hilangnya hak kewarganegaraan ditegaskan sebagai penutup pernyataannya.
“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” pungkas Kajati.
(Rudi)