Proyek penanganan banjir melalui peninggian badan jalan pada ruas Sungai Pinyuh–Sebadu, Kabupaten Mempawah, yang menelan pagu anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp17,3 triliun menjadi sorotan publik. Gelombang kritik dari sebagian masyarakat mencuat karena menilai volume output fisik penanganan yang diperkirakan sepanjang 500 meter tidak sebanding dengan jumbo nilai kontrak kerja yang dialokasikan negara.
Proyek infrastruktur nasional di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kalimantan Barat ini dikerjakan oleh PT Lonada Sinar Hikmat. Lini pemenang ditunjuk langsung melalui metode seleksi elektronik (e-purchasing) dengan durasi masa pengerjaan selama 365 hari kalender.

Merespons polemik tersebut, Direktur PT Lonada Sinar Hikmat, Taufik, memberikan klarifikasi teknis resmi. Pihaknya menegaskan seluruh tahapan aktivitas konstruksi di lapangan telah berjalan sesuai dengan dokumen kontrak kerja nomor 06/PKS/BPJN.12.5.2/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
“Kami memahami adanya perhatian dari masyarakat terhadap proyek ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan yang berjalan saat ini telah melalui perencanaan teknis dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufik pada Kamis (18/6/2026).

