Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kabupaten Bengkayang mencatat sebanyak 35 kasus kekerasan berbasis gender menimpa perempuan dan anak sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Data penanganan perkara tersebut dipaparkan dalam forum koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender yang diselenggarakan bersama Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa (YSDK) di Bengkayang pada Senin (21/9/2026). Rincian klasifikasi perkara yang ditangani dipaparkan oleh Kepala DinsosPPPA Kabupaten Bengkayang, I Made Putra Negara.
Dominasi jenis tindak kekerasan terhadap kelompok rentan dibeberkan dalam penjelasannya.
“Berdasarkan data yang kami miliki untuk periode Januari sampai dengan hari ini di tahun 2026, tercantum ada 35 kasus kekerasan yang terdiri dari 22 kasus kekerasan terhadap anak dan 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa. Pada kelompok anak, kasus didominasi oleh kekerasan seksual, termasuk bersetubuhan terhadap anak. Sementara pada perempuan dewasa, kasus yang ditangani antara lain berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan dan kekerasan seksual lainnya,” paparnya dalam kata sambutan, Senin (21/9/2026)
Dampak trauma psikologis dan sosial yang dialami para korban diuraikan secara mendalam.
“35 kasus yang terjadi bukan sekedar angka. Di balik setiap angka ada seorang perempuan atau anak yang mengalami peristiwa yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka, kesehatan mereka, pendidikan mereka, realisasi relasi sosial mereka, bahkan masa depan mereka sendiri. Kita juga sedang menghadapi sebuah kasus yang sangat memprihatinkan dan saat ini masih dalam proses hukum,” tambah Made.
Adanya kasus berat yang sedang berproses di ranah peradilan dinilai membuktikan lambatnya deteksi dini di lingkungan sekitar. Pentingnya pergeseran fokus dari sekadar penindakan menuju aksi pencegahan ditegaskan dalam paparannya.
“Kasus tersebut menjadi pengingat bagi kita bahwa kekerasan dapat berlangsung dalam waktu yang panjang, berada sangat dekat dengan korban, dan baru diketahui ketika dampaknya sudah sangat berat. Karena itu kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa banyak kasus yang sudah kita tangani. Kita juga harus bertanya upaya apa yang sudah kita lakukan agar kasus berikutnya tidak terjadi,” jelasnya.
Tanggung jawab penanganan lintas sektoral disoroti agar hak perlindungan korban dapat terpenuhi tanpa menimbulkan trauma berulang. Kebutuhan integrasi layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan bantuan sosial dirumuskan dalam keterangannya.
“Penanganan kekerasan bukan pekerjaan satu perangkat (dinas) saja. Ketika seorang perempuan atau anak menjadi korban, mereka pastinya membutuhkan layanan pengaduan, perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, penanganan sosial, sampai proses penegakan hukum. Semua layanan tersebut memiliki peran dan kegunaan masing-masing. Namun bagi korban, semua itu merupakan satu perjalanan untuk mendapatkan pertolongan,” jejal Made.
Sistem birokrasi penanganan ditekankan agar tidak menyulitkan pencari keadilan.
“Karena itu sistem kita tidak boleh membuat korban harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya hanya untuk mendapatkan layanan yang berbeda. Korban tidak boleh menjadi penghubung antar instansi. Sistemlah yang harus dibangun untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Made.
Empat fokus penguatan mekanisme rujukan dirumuskan guna mempercepat respons penanganan di tingkat desa hingga kabupaten. Prioritas pembagian peran instansi dan keterlibatan perangkat desa dipaparkan dalam sambutannya.
“Forum ini bertujuan untuk memperkuat beberapa hal. Yang pertama, kejelasan peran masing-masing pihak. Ketika terjadi kasus, kita harus tahu siapa melakukan apa, kapan harus bertindak, dan kepada siapa harus berkoordinasi,” sambungnya.
Jalur rujukan dan pencegahan struktural diuraikan lebih lanjut.
“Yang kedua, alur komunikasi dan mekanisme merujukan membutuhkan jalur yang jelas agar kasus dapat segera mendapatkan respon dan korban memperoleh layanan yang sesuai. Yang ketiga, penguatan pencegahan. Kita tidak boleh hanya aktif setelah kasus terjadi,” sambungnya.
Titik tumpu perlindungan di tingkat akar rumput diserukan sebagai langkah pamungkas.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga, dari masyarakat, kemudian satuan pendidikan, lingkungan kerja, desa, kecamatan, dan kabupaten. Yang keempat, penguatan desa sebagai lingkungan terdekat dengan masyarakat harus kita lakukan. Desa memiliki posisi penting untuk mengenali kerentanan, membangun kesadaran masyarakat, memperkuat perlindungan, dan memastikan perempuan serta anak dapat mengakses layanannya,” Made menegaskan kembali.

Apresiasi atas keterlibatan mitra lembaga non-pemerintah disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal. Komitmen tindak lanjut operasional lapangan ditekankan dalam sambutannya.
“Yang pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Yayasan YSDK Yang telah bekerjasama dengan Dinas Sosial Dalam membangun atau menyelesaikan masalah-masalah Kekerasan perempuan dan anak Yang jelas bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang ini menyambut baik Karena keamanan, rasa aman, rasa nyaman hidup di Kabupaten Bengkayang ini sangat diperlukan Khususnya anak-anak Tetapi karena pengaruh teknologi dan macam-macam Ini mengakibatkan terjadilah hal-hal yang tidak kita inginkan Seperti kekerasan dan sebagainya Pemerintah daerah sudah membuat aturan-aturan Ada,” ujar Rizal.
Kebutuhan rencana aksi konkret diserukan dalam arahannya.
“Saya atas nama pemerintah daerah berharap apa yang sudah dilakukan Yayasan bersama Dinas Sosial terhadap kegiatan ini Semoga ini tidak hanya saja suatu pernyataan Tetapi ada suatu action plan yang harus kita lakukan di lapangan,” imbuhnya.
Dari ranah legislatif, implementasi regulasi perlindungan daerah disoroti oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Sarina. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak yang disahkan pada 30 Agustus 2023 dikemukakan dalam pandangannya.
“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023. Yang mana dibuat itu termuat kedua-dua perda ini Tentang bagaimana kita melindungi kaum perempuan Melindungi anak Itu dari tingkat kelompok kecil keluarga inti Kemudian lingkungan masyarakat sekitar Sampai di tempat mereka bersosialisasi Atau berpendidikan atau bekerja Kemudian di kabupaten layak anak ini Termasuk kita mengatur bagaimana hiburan-hiburan Yang diadakan secara menyeluruh Untuk orang umum itu Dia layak untuk ditonton para anak kita.”
Komitmen eksekusi regulasi tanpa sekadar wacana ditekankan dalam keterangannya.
“Yang kami sayangkan Bahwa hal ini bukan hanya tugas pemerintah Bukan tugas wakil bupati Bukan tugas DPRD Bukan hanya tugas forkopimda juga Tetapi mestinya kita berniat dan berpikiran Ini tidak sebatas kamuflase Kemudian kita bawa dalam pidato-pidato Dengan retorika terbaik Tapi kita mau ini dari tingkat pusat provinsi Daerah sampai desa Itu dilaksanakan sesungguhnya Dengan semua komponen masyarakat Karena ada hal-hal yang tidak layak Bagi anak, bagi perempuan.”
Letak geografis Bengkayang yang berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia, serta perairan Laut Natuna dinilai meningkatkan kerentanan sosial akibat penyelundupan narkotika yang berujung pada penyimpangan perilaku kriminalitas. Penguatan sinergi lintas instansi penegak hukum dan satuan pendidikan dituntut sebagai penutup pernyataannya.
“Mengingat secara geografis kita berbatasan dengan Serawak dan Laut Natuna Jadi mudah masuk narkoba dan seterusnya Itu membuat orang bisa di luar nalar kita yang normal Melakukan hal-hal yang negatif Oleh karena kerja sama forkopimda juga Itu harus kuat antara pemerintah daerah, DPRD Bersama instansi vertikal Yang memangku hal ini Mungkin itu dari kami Begitu juga sekolah-sekolah,” sambungnya.
(Dayank Ana Sebalu)