Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Kalimantan Barat resmi menyampaikan Policy Note bertajuk “Dari Pemadaman Krisis ke Adaptive Fire Governance” kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kalimantan Barat, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat.
Dokumen ini disusun sebagai bahan masukan menjelang Rapat Koordinasi Pemerintah dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026 mendatang.
Dalam surat pengantarnya, ICMI Orwil Kalbar menyatakan mengapresiasi operasi terpadu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah berjalan, sekaligus memandang momentum ini sebagai kesempatan untuk memadukan penanganan darurat dengan perbaikan tata kelola jangka panjang.
Sejumlah aspek yang ditekankan antara lain penyusunan satu gambaran operasi bersama, penerapan status risiko adaptif, komando berbasis lanskap, audit kepatuhan pemegang izin, perlindungan kesehatan publik, hingga penegakan hukum berbasis bukti.
Baca Juga Hotspot Turun Signifikan, Gubernur Ria Norsan Apresiasi Sinergi Lintas Sektor Penanganan Karhutla Kalbar
Ketua ICMI Orwil Kalimantan Barat, Prof. Dr. H. Gusti Hardiansyah, menegaskan bahwa penanganan karhutla semestinya tidak lagi dipandang sebagai persoalan musiman semata.
“Karhutla bukan sekadar peristiwa musiman, melainkan cermin dari kualitas tata kelola risiko yang kita bangun. ICMI Orwil Kalimantan Barat memandang momentum Rapat Koordinasi 7 September nanti sebagai titik penting untuk bergeser dari pendekatan reaktif menuju adaptive fire governance—satu sistem yang mengintegrasikan data, komando lanskap, audit kepatuhan pemegang izin, dan perlindungan kesehatan publik secara setara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ukuran keberhasilan penanganan karhutla perlu digeser dari sekadar kecepatan pemadaman menuju kemampuan mencegah kejadian berulang.
“Keberhasilan sejati bukan diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi dari seberapa jarang ia terjadi kembali. Kami menyerahkan Policy Note ini sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan dan moral kami kepada masyarakat Kalimantan Barat,” katanya.
Baca Juga Pemerintah Maksimalkan OMC dan Water Bombing untuk Penanganan Terpadu Karhutla Kalbar
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris ICMI Orwil Kalimantan Barat, Aida Mokhtar, menyoroti pentingnya akurasi data dan kehati-hatian metodologis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Dokumen ini disusun dengan prinsip kehati-hatian data dan kejujuran metodologis, karena kredibilitas sebuah rekomendasi kebijakan bergantung pada akurasi angka dan istilah yang digunakan,” ungkapnya.
Aida juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan daerah pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, agar tidak mengorbankan kepastian hukum maupun hak masyarakat adat.
“ICMI ingin memastikan bahwa harmonisasi kebijakan pasca-Inpres Nomor 11 Tahun 2026 berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun penghormatan terhadap masyarakat adat. Kami berharap forum 7 September dapat menghasilkan keputusan yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi jangka panjang—bukan sekadar respons darurat musiman,” tuturnya.
Policy Note tersebut memuat tujuh agenda keputusan yang diharapkan dihasilkan dalam rapat, mulai dari penyusunan satu gambaran operasi bersama, penerapan status risiko empat tingkat (Hijau–Kuning–Oranye–Merah), pembentukan sel komando berbasis lanskap, audit duty of care pemegang HGU/PBPH, harmonisasi regulasi, perlindungan kesehatan publik, hingga penyusunan rencana tindak lanjut 100 hari dan agenda pencegahan untuk periode 2027–2030.
Selain kepada lima pejabat penerima utama, surat dan Policy Note ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, serta Ketua Majelis Pengurus Pusat (MPP) ICMI.
Baca Juga Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Indeks Pencemaran Tembus Status Sangat Tidak Sehat
ICMI Orwil Kalimantan Barat menyatakan kesiapannya untuk turut mendukung proses ini melalui analisis independen, forum ilmiah, komunikasi publik, dan kolaborasi multipihak, sejalan dengan semangat menjadikan penanganan karhutla sebagai bagian dari perubahan budaya tata kelola risiko yang berkelanjutan, bukan sekadar siklus tahunan yang berulang.
(Hendrawan)