Langit Kota Pontianak dan sekitarnya kembali diselimuti kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa (8/9/2026) sore, menekan kualitas udara hingga menyentuh level ‘Berbahaya’ dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melambung ekstrem ke angka 797.
Data stasiun pemantau ISPUnet di Pontianak Tenggara pada pukul 14.00 WIB mencatat bahwa partikel debu kasar atau Particulate Matter 10 (PM10) menjadi parameter paling kritis yang mencemari atmosfer kota di tengah suhu udara yang menyengat hingga 34 derajat Celcius. Puncak pencemaran di sore hari ini bukanlah sekadar fenomena cuaca terik biasa, melainkan akumulasi emisi partikulat beracun tingkat tinggi setelah PM10 menyentuh angka 797 dan PM2.5 bertengger di level 430 keduanya berada di dalam grafik hitam pekat. Sementara itu, parameter pencemar lainnya seperti SO2 (14), CO (29), O3 (8), NO2 (6), dan HC (5) masih bertahan di zona hijau.
Menyikapi keterpurukan kualitas udara di level terfatal ini, otoritas pemantau lingkungan hidup mengeluarkan peringatan darurat bagi publik. Melalui catatan resmi pada aplikasi ISPUnet, pemerintah menegaskan urgensi penanganan medis dan perlindungan diri di ruang terbuka.
“Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serious pada populasi dan perlu penanganan cepat,” bunyi peringatan resmi pada dasbor pemantauan ISPUnet sore ini.
