Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Ketapang belum mengambil langkah tegas maupun sanksi hukum terhadap sejumlah pangkalan resmi yang mematok harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (30/7/2026).
Pemerintah daerah sebatas memberikan imbauan dan pendataan meski memergoki langsung pelanggaran tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Padahal, praktik penjualan melebihi HET ini dilakukan langsung oleh pangkalan resmi yang bertugas memdistribusikan gas bersubsidi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kabupaten Ketapang Yudi Aryantha membenarkan adanya temuan pangkalan yang mengabaikan aturan HET tersebut.
