Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Perumda Tirta Khatulistiwa Bantah Isu Nepotisme Rekrutmen, Buka Masa Sanggah: Berbasis Data dan Bukti

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 8 Oktober 2026 · 13:063 menit baca
Perumda Tirta Khatulistiwa Bantah Isu Nepotisme Rekrutmen, Buka Masa Sanggah: Berbasis Data dan Bukti
Perumda Tirta Khatulistiwa bantah isu nepotisme dalam rekrutmen pegawai; buka loket masa sanggah tujuh hari dan tegaskan kepatuhan pada Permendagri. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Merespons eskalasi desas-desus dugaan nepotisme dan rekrutmen jalur titipan, manajemen Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mengambil langkah defensif sekaligus transparan dengan membuka loket pengaduan resmi selama tujuh hari kerja, terhitung mulai Kamis (8/10/2026). Fasilitas masa sanggah yang berpusat di Kantor Perumda tersebut didirikan guna membedah integritas 60 nama peserta yang telah lulus tahap pemeringkatan seleksi.

Langkah ini menjadi instrumen pembuktian bagi masyarakat yang menyangsikan objektivitas panitia seleksi, sekaligus sarana verifikasi faktual atas dokumen, rekam jejak, hingga validitas relasi kekerabatan para calon pegawai tetap maupun calon pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Agus Darius, menegaskan bahwa setiap aduan yang dilayangkan publik tidak boleh sebatas asumsi kosong, melainkan wajib dilampirkan bersama kartu identitas dan alat bukti pendukung yang autentik.

Antisipasi Hujan dan Pasang Kapuas, Pemkot Pontianak Keruk Parit Tokaya
Baca Juga

Antisipasi Hujan dan Pasang Kapuas, Pemkot Pontianak Keruk Parit Tokaya

“Hasil verifikasi beserta tindak lanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan. Pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan,” papar Agus menggaransi transparansi proses klarifikasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Agus secara kritis membidik narasi liar di media sosial yang menuding adanya intervensi titipan, termasuk dugaan manuver dari pihak keluarga istrinya.

“Tidak ada titipan peserta dalam proses rekrutmen ini,” tegasnya menampik keras tudingan tersebut.

Manajemen juga tak menutupi fakta bahwa terdapat anak pegawai internal yang berhasil menembus seleksi yang diselenggarakan pihak ketiga, PT Mardani Mulya Cemerlang. Namun, Agus menjamin bahwa kelulusan tersebut murni buah kompetensi, bukan produk privilese relasi darah.

Jatuh dari KM Eka Prima, ABK Asal Jakarta Hilang di Perairan Kakap Kubu Raya
Baca Juga

Jatuh dari KM Eka Prima, ABK Asal Jakarta Hilang di Perairan Kakap Kubu Raya

“Beberapa anak pegawai yang dinyatakan lulus memperoleh hasil tersebut murni berdasarkan penilaian seleksi dengan nilai yang baik, tanpa perlakuan khusus karena hubungan keluarga,” urainya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Agus memaparkan bahwa posisi anak pegawai yang lulus akan terbentur oleh Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 104 ayat (2), yang secara eksplisit melarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam satu instansi. Guna mensiasati hal itu tanpa melanggar hukum, pegawai aktif yang bertalian darah diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu secara administratif dan efektif sebelum sang anak resmi diangkat bekerja.

Adapun terkait isu lolosnya anak dari mantan Direktur Utama Perumdam, Ardhy Juanda dan Lajito, Agus mengklarifikasi bahwa orang tua dari kedua peserta bersangkutan telah lama memasuki masa purna tugas, sehingga tidak menabrak ketentuan yuridis Permendagri tersebut.

“Saya menegaskan kembali bahwa anak-anak pegawai yang dinyatakan lulus memperoleh hasil tersebut murni melalui seleksi. Selanjutnya, hubungan keluarga mereka akan diperiksa berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya menegaskan kembali komitmen tata kelola.

Di sisi lain, Perumda tidak segan melayangkan ultimatum bagi pihak-pihak yang terus memproduksi narasi disinformasi tanpa bukti nyata di ruang maya. Kritik publik memang diapresiasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun fitnah akan berujung pada konsekuensi pidana.

“Kami menghargai kritik dan pengawasan masyarakat. Namun, apabila penyebaran informasi yang tidak benar, tuduhan yang mengarah pada fitnah, atau ujaran kebencian terus dilakukan di media sosial, kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib guna ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Agus memperingatkan.

Tertibkan Administrasi Relawan, Pemkot Pontianak Mutakhirkan Data Satlinmas Lewat SIM Linmas
Baca Juga

Tertibkan Administrasi Relawan, Pemkot Pontianak Mutakhirkan Data Satlinmas Lewat SIM Linmas

Sebagai bukti tambahan atas komitmen kesetaraan kesempatan yang diberikan dalam rekrutmen ini, Agus juga menyampaikan apresiasi terhadap lolosnya kandidat dari kelompok marjinal dan berprestasi khusus. Terdapat satu peserta penyandang disabilitas dan satu peserta hafiz Al-Qur’an yang sukses membuktikan kompetensinya menembus standardisasi penilaian murni.

(Hendrawan)