Kam, 06/08/26 · 16.53.36
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polresta Pontianak Pikirkan Penyelundupan 593 Kg Sisik dan Kuku Trenggiling

Tony
Tony
Kamis, 6 Agustus 2026 · 13:101 menit baca
Polresta Pontianak Pikirkan Penyelundupan 593 Kg Sisik dan Kuku Trenggiling
Polresta Pontianak gagalkan perdagangan ilegal 551 kg sisik dan 42 kg kuku trenggiling senilai ratusan juta dari Sintang dan Kapuas Hulu. (Dok. Polresta Pontianak)

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak membongkar praktik penyimpanan dan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa 551,365 kilogram sisik serta 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica) di kawasan Pontianak Selatan, Sabtu, (1/8/2026).

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah aparat menindaklanjuti informasi yang memicu perhatian publik di media sosial mengenai dugaan aktivitas gudang ilegal di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru.

Dua orang tersangka berinisial HUI AN alias AAN (54) dan BAMBANG SANDARI alias AMENG (45) berhasil diamankan beserta barang bukti total 593,38 kilogram bagian tubuh trenggiling yang dikemas dalam 30 karung.

Penggerebekan awal dilakukan terhadap tersangka AAN yang tertangkap tangan menguasai puluhan karung berisi sisik dan kuku satwa dilindungi beserta satu unit timbangan digital.

Kapolda Kalbar Tinjau Kesiapan Pengamanan MTQ XXXIV di Polres Kayong Utara
Baca Juga

Kapolda Kalbar Tinjau Kesiapan Pengamanan MTQ XXXIV di Polres Kayong Utara

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik tersangka AMENG yang didapatkan dari wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu.

Komoditas satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga Rp800.000 per kilogram dan rencananya akan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan lebih tinggi.

Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AMENG di kediamannya di Jalan Purnama 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu, (2/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kamar Kos Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar di Air Upas
Baca Juga

Kamar Kos Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar di Air Upas

Ancaman hukuman bagi para pelaku meliputi pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda finansial mulai dari kategori IV (Rp200 juta) hingga kategori VII (Rp5 miliar).

Penyidik Polresta Pontianak saat ini mengagendakan koordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, penimbangan ulang barang bukti bersama Balai Metrologi, serta pengujian sampel di FMIPA Universitas Tanjungpura sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.

(Tony)