Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Pemerintahan & Kebijakan

Wacana Bupati Rangkap Kepala Otorita IKN Mencuat, Wakil Bupati PPU Buka Suara

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 20 September 2026 · 11:261 menit baca
Wacana Bupati Rangkap Kepala Otorita IKN Mencuat, Wakil Bupati PPU Buka Suara
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin buka suara soal wacana Bupati Mudyat Noor rangkap Kepala Otorita IKN; tegaskan fokus pelayanan daerah tetap berjalan normal. (Dok. Ist)

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin merespons wacana terkait Bupati PPU Mudyat Noor yang diusulkan merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Minggu, (20/9/2026).

Waris mengaku belum menerima informasi resmi ataupun pembahasan formal di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mengenai usulan pengisian pucuk pimpinan badan otorita tersebut. Kondisi komunikasi kerja harian di jajaran pimpinan daerah diterangkan oleh Abdul Waris Muin seusai menghadiri kegiatan kedinasan di Balikpapan.

“Kalau itu belum, saya belum dengar dari siapa. Saya dengan Pak Bupati sementara ini ngobrolnya santai saja terkait pemerintahan kita di Penajam,” kata Abdul Waris Muin.

Meski belum ada pembahasan resmi, skenario pembagian kewenangan dinilai tetap dapat diatur agar roda birokrasi dan pelayanan publik di daerah penyangga Nusantara tidak terganggu. Kesiapan menjalankan kendali pemerintahan daerah diutarakan dalam penjelasannya.

Kawal Anggaran Rp3,986 Triliun, Kejagung Amankan Proyek Jalan Strategis IKN
Baca Juga

Kawal Anggaran Rp3,986 Triliun, Kejagung Amankan Proyek Jalan Strategis IKN

“Alhamdulillah, apakah nanti saya di situ atau beliau di sana. Jadi saya fokus di Penajam, beliau di IKN,” ujarnya.

Wacana rangkap jabatan ini sebelumnya digulirkan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur yang juga anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, dalam Musyawarah Daerah VI Partai Golkar PPU pada Agustus 2026.

Gagasan tersebut mengusulkan pengisian jabatan Kepala Otorita IKN secara ex officio oleh Bupati PPU demi mempercepat sinkronisasi pembangunan kawasan inti pemerintahan IKN dengan wilayah mitra di sekitarnya.

Penerapan skema tersebut dinilai pengamat hukum tata negara masih menghadapi kendala regulasi karena kedua posisi memiliki landasan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang terpisah. Jaminan stabilitas program kerja pembangunan daerah ditegaskan oleh Pemkab PPU seraya memastikan seluruh agenda pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi yang berlaku.

(Dayank Ana)