Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

Warga Kalbar Gugat Prabowo ke Pengadilan Buntut Bencana Karhutla

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Sabtu, 19 September 2026 · 20:463 menit baca
Warga Kalbar Gugat Prabowo ke Pengadilan Buntut Bencana Karhutla
Tim Hukum Nafas Kalbar daftarkan gugatan class action terhadap Presiden Prabowo di PN Pontianak; tuntut status bencana nasional dan audit kejahatan lingkungan karhutla. (Dok. Prabowo/Via Instagram)

Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama warga terdampak kebakaran hutan dan lahan resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan jajaran kementerian teknis di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, (17/9/2026).

Langkah hukum melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut telah teregistrasi secara sah di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 292. Pengajuan perkara perdata ini ditujukan guna menuntut pertanggungjawaban negara atas krisis kabut asap pekat serta kebakaran gambut yang melumpuhkan sendi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Dasar pendaftaran gugatan perwakilan kelompok diuraikan oleh Kuasa Hukum Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, dalam konferensi pers resmi di Pontianak.

“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum,” kata Glorio Sanen, Kamis, (17/9/2026).

Api Merambah Zona Inti TN Gunung Palung, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Logistik Relawan
Baca Juga

Api Merambah Zona Inti TN Gunung Palung, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Logistik Relawan

Deretan pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi sepuluh otoritas eksekutif dan penegak hukum, yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kapolda Kalimantan Barat.

Selain kesepuluh institusi tersebut, Menteri ATR/BPN, Dinas LHK Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di wilayah Kalimantan Barat turut didudukkan sebagai pihak turut tergugat.

Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut penetapan eskalasi bencana kabut asap daerah menjadi status darurat berskala nasional guna membuka ruang intervensi anggaran pusat.

Urgensi penentuan status kebencanaan nasional tersebut dipaparkan dalam penjelasannya.

Kualitas Udara Pontianak Memburuk WALHI Kritik Penanganan Seremonial Karhutla Pemerintah
Baca Juga

Kualitas Udara Pontianak Memburuk WALHI Kritik Penanganan Seremonial Karhutla Pemerintah

“Dengan status bencana nasional, perlakuan terhadap bencana tersebut, mulai dari segi anggaran, tindakan, dan kebijakan, harus disertai dengan posisi bencana nasional,” ujarnya.

Pemerintah daerah dinilai menghadapi hambatan kapasitas anggaran dan keterbatasan sarana logistik dalam menanggulangi karhutla yang membakar puluhan ribu hektare lahan. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, luasan area terbakar telah menembus 38.310,88 hektare, dengan sekitar 20.795 hektare atau 54,3 persen di antaranya merupakan kawasan lahan gambut rentan.

Sebaran kebakaran terparah terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang seluas 12.443 hektare, disusul Kabupaten Kubu Raya seluas 8.614 hektare, dan Kabupaten Mempawah seluas 6.144 hektare. Tuntutan pengusutan pidana korporasi dan pembukaan data audit lingkungan disuarakan kepada institusi penegak hukum. Mekanisme transparansi penegakan hukum terhadap perusak ekosistem ditegaskan dalam pemaparannya.

“Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Kalimantan Barat, melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di Kalimantan Barat secara transparan dan berkeadilan,” kata Glorio.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup didesak mempublikasikan hasil audit lingkungan serta menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi perusahaan pemilik konsesi yang terbukti lalai mengamankan konsesinya.

Kabut Pekat Menyelubungi Pontianak Sore Ini, Kualitas Udara Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
Baca Juga

Kabut Pekat Menyelubungi Pontianak Sore Ini, Kualitas Udara Pontianak Tembus Kategori Berbahaya

Permintaan tersebut menyusul langkah Kementerian Kehutanan yang membekukan izin serta mewajibkan pemulihan lingkungan terhadap lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Ketapang dan Sanggau.

Selain penindakan hukum, perumusan program pemulihan menyeluruh pada sektor kesehatan publik, pendidikan anak, serta kerugian ekonomi masyarakat menjadi materi gugatan pokok.

Langkah mitigasi permanen agar kabut asap tidak berulang setiap musim kemarau diuraikan dalam tuntutannya.

“Keempat, kami meminta para tergugat, baik pemerintah maupun pemerintah daerah, melakukan upaya pencegahan atau mitigasi agar bencana asap yang sangat parah di Kalimantan Barat tidak terulang,” ujar Glorio.

Keluhan mendalam atas kerugian fisik dan ekonomi yang dirasakan warga dipaparkan oleh Sisilius Rami selaku penggugat perorangan mewakili masyarakat terdampak.

“Bencana ini bukan bencana yang baru terjadi hari ini, tetapi juga pernah terjadi pada 2019. Kemudian pemerintah harus tanggap dan bagaimana bisa menangani bencana alam ini agar bisa diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Ketidaksigapan aparatur pusat dalam merumuskan skema mitigasi permanen dipandang sebagai bentuk pembiaran terhadap penurunan kualitas hidup warga. Harapan atas kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan dan pendidikan ditegaskan kembali sebagai penutup keterangannya.

Dihadapan Wakil PM Malaysia, Prabowo Sebut Sedang Menyiapkan Strategi Pencegahan Karhutla
Baca Juga

Dihadapan Wakil PM Malaysia, Prabowo Sebut Sedang Menyiapkan Strategi Pencegahan Karhutla

“Harapan kita dengan tuntutan ini pemerintah hadir dalam melihat kerugian masyarakat, pendidikan, dan ekonomi,” pungkasnya.

Di sisi lain, tekanan diplomatik dan protes publik atas kiriman asap lintas batas turut disuarakan koalisi aktivis Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat di hadapan KBRI Kuala Lumpur, menyusul memburuknya kualitas udara di negara tetangga.

(Rudi)