Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membongkar skandal kejahatan ekosistem dan ekonomi yang menyeret seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berinisial MA (30). Sang wakil rakyat diringkus lantaran terbukti menyelundupkan lebih dari 3 kilogram emas murni hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ironisnya, penangkapan pejabat publik tersebut terjadi tepat di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin (3/8/2026) malam pukul 23.00 WIB. Mobil yang ditumpangi tersangka dicegat petugas usai dicurigai membawa emas hasil tambang ilegal.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil tambang ilegal. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah tiga keping emas. Tersangka MA mengakui emas tersebut miliknya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (19/8/2026).
Kepolisian mengendus fakta mengejutkan bahwa aktivitas hitam sang legislator bukanlah hal baru. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah berkecimpung dalam pusaran tambang ilegal selama tiga hingga empat tahun terakhir. Emas murni seberat 3.039,04 gram yang disita dari tangannya tersebut rencananya akan diselundupkan keluar wilayah Kalimantan Barat.

