Rab, 19/08/26 · 13.01.49
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Selundupkan 3 Kg Emas Tambang Ilegal, MA Anggota DPRD Sintang Ditangkap

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 19 Agustus 2026 · 18:372 menit baca
Selundupkan 3 Kg Emas Tambang Ilegal, MA Anggota DPRD Sintang Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Kalbar tangkap oknum anggota DPRD Sintang inisial MA (30) lantaran selundupkan 3 kg emas murni hasil tambang emas ilegal (PETI). (Dok. Polda Kalbar)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membongkar skandal kejahatan ekosistem dan ekonomi yang menyeret seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berinisial MA (30). Sang wakil rakyat diringkus lantaran terbukti menyelundupkan lebih dari 3 kilogram emas murni hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ironisnya, penangkapan pejabat publik tersebut terjadi tepat di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin (3/8/2026) malam pukul 23.00 WIB. Mobil yang ditumpangi tersangka dicegat petugas usai dicurigai membawa emas hasil tambang ilegal.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil tambang ilegal. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah tiga keping emas. Tersangka MA mengakui emas tersebut miliknya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (19/8/2026).

Kepolisian mengendus fakta mengejutkan bahwa aktivitas hitam sang legislator bukanlah hal baru. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah berkecimpung dalam pusaran tambang ilegal selama tiga hingga empat tahun terakhir. Emas murni seberat 3.039,04 gram yang disita dari tangannya tersebut rencananya akan diselundupkan keluar wilayah Kalimantan Barat.

Bawa Kabur Emas Rp1,8 Miliar, Sopir dan 3 Rekannya Ditangkap Polres Sekadau
Baca Juga

Bawa Kabur Emas Rp1,8 Miliar, Sopir dan 3 Rekannya Ditangkap Polres Sekadau

“Ini kemungkinan akan dijual keluar dari provinsi Kalimantan Barat. Ke mananya, apakah ke luar pulau atau provinsi lain, masih dalam pendalaman penyelidikan,” tegas Burhanuddin menyoroti jejak distribusi sang tersangka.

Kasus yang menjerat MA merupakan satu dari 10 kasus PETI yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran sepanjang periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Namun, kasus oknum dewan ini menjadi yang paling menonjol dan menyita perhatian publik.

Dari total 13 tersangka yang diringkus se-Kalbar dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total barang bukti 3.474,58 gram emas murni. Artinya, nyaris 90 persen dari total barang bukti emas tangkapan aparat pada periode ini berasal dari tangan sang oknum dewan.

Cegah Api Dekati Masjid dan Permukiman, Polda Kalbar Padamkan Karhutla di Sungai Kakap
Baca Juga

Cegah Api Dekati Masjid dan Permukiman, Polda Kalbar Padamkan Karhutla di Sungai Kakap

Secara kumulatif dari ke-10 kasus tersebut, polisi turut menyita uang tunai Rp 315.515.000, 4 unit mesin dompeng, 11 unit ponsel, serta 14 unit timbangan digital. Terkait maraknya praktik lancung yang kini terbukti melibatkan oknum pejabat, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono menyoroti daya rusak kejahatan ini yang merugikan negara dalam skala masif.

“Kejahatan PETI ini bukan hanya sekadar masalah perizinan, namun berdampak fatal bagi kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya pendapatan negara secara masif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kelestarian alam Kalbar dan jangan ragu melapor apabila mengetahui aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Bambang memungkasi keterangannya.

Saat ini, MA beserta 12 tersangka lainnya telah dijebloskan ke Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Para tersangka, termasuk sang oknum dewan, dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka kini dihadapkan pada ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

(Hendrawan)