Jum, 03/07/26 · 16.51.31
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sembunyikan Narkotika dalam Bungkus Lolipop, Pedagang Sayur di Kubu Raya Ditangkap

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 3 Juli 2026 · 22:202 menit baca
Sembunyikan Narkotika dalam Bungkus Lolipop, Pedagang Sayur di Kubu Raya Ditangkap
Pedagang sayur asal Kubu Raya berinisial LJ ditangkap polisi karena menyelundupkan narkotika seberat 14,9 gram di dalam kemasan permen lolipop. (Dok. Polres Kubu Raya)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikannya di dalam kemasan permen lolipop. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menciduk seorang pria paruh baya berinisial LJ alias Koko (54) di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur antarkecamatan tersebut diketahui berperan sebagai pemasok barang terlarang untuk wilayah Kecamatan Batu Ampar. Dari tangan residivis ini, polisi menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto 14,9 gram.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi. Tersangka sengaja membongkar kemasan permen pabrikan, memasukkan kristal putih mematikan ke dalamnya, lalu merekatkan kembali bungkus tersebut untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp 10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp 1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda,” ujar Ade saat memberikan konfirmasi resmi, Jumat (3/7/2026).

Masuk Zona Merah Karhutla, Polsek Sungai Raya Minta Warga Laporkan Pelaku Pembakar Lahan
Baca Juga

Masuk Zona Merah Karhutla, Polsek Sungai Raya Minta Warga Laporkan Pelaku Pembakar Lahan

Pasokan Rutin dari Kawasan Beting
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif penyidik, barang bukti narkotika tersebut didapatkan tersangka dengan cara membeli langsung dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Tersangka memilih kawasan Kecamatan Batu Ampar sebagai target pasar karena mendeteksi adanya tingkat permintaan yang tinggi di wilayah tersebut. Dalam satu bulan terakhir, tersangka mengaku telah melakukan aktivitas pengiriman secara rutin sebanyak 3 hingga 4 kali.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru menyelesaikan masa hukuman pidananya pada tahun 2022 lalu.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim operasi selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan atau kaki tangan lain yang terlibat.

Tujuh Hari Nihil, Operasi Pencarian Pemancing Diduga Diterkam Buaya di Kubu Raya Dihentikan
Baca Juga

Tujuh Hari Nihil, Operasi Pencarian Pemancing Diduga Diterkam Buaya di Kubu Raya Dihentikan

“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan di wilayah Kecamatan Batu Ampar,” tegas Ade.

(Hendrawan)