Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 14 September 2026 · 18:043 menit baca
Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar
Pemkot Pontianak dan Forum Lalu Lintas tetapkan aturan baru antrean solar subsidi per 1 Oktober 2026: wajib QR Code, larang tangki modifikasi, dan tertibkan truk. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati skema regulasi penataan antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026, Senin, (14/9/2026).

Langkah pembatasan dan penataan tersebut dirumuskan guna mengurai kemacetan panjang di badan jalan raya serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat antrean kendaraan angkutan barang berbobot besar. Sasaran penertiban arus kendaraan di sekitar fasilitas pengisian bahan bakar ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam rapat koordinasi di Bapperida Kota Pontianak.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya.

Ketertiban antrean angkutan barang dinilai mendesak mengingat penumpukan truk selama ini kerap memakan separuh ruas jalan protokol perkotaan. Tujuan penertiban distribusi bahan bakar bersubsidi tersebut digarisbawahi lebih lanjut dalam keterangannya.

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional
Baca Juga

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, mekanisme teknis dan pengawasan di tingkat SPBU dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Rendrayani, sebagai hasil musyawarah bersama Pertamina Patra Niaga, jajaran TNI, Polri, serta asosiasi pengusaha truk. Tahapan implementasi regulasi baru tersebut diutarakan dalam penjelasannya.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh konsumen solar subsidi diwajibkan bertransaksi menggunakan kode batang (QR code) MyPertamina serta menunjukkan fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang nomor registrasinya cocok dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terpasang.

Dinilai Janggal Mahasiswa Untan Demo Satgas PPKPT, Sanksi Korban Deepfake Vulgar Lebih Berat dari Pelaku
Baca Juga

Dinilai Janggal Mahasiswa Untan Demo Satgas PPKPT, Sanksi Korban Deepfake Vulgar Lebih Berat dari Pelaku

Guna mencegah kekosongan stok di siang hari, pasokan dari Terminal Terpadu Pertamina Pontianak dialirkan mulai pukul 02.00 WIB dini hari dan pihak pengelola SPBU diwajibkan membuka penerimaan pasokan bahan bakar tersebut. Kewajiban kepatuhan manajemen SPBU terhadap kuota dan tata niaga minyak ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

Koordinasi lapangan antara petugas SPBU, instansi perhubungan, dan aparat kepolisian diwajibkan guna menata sirkulasi kendaraan keluar-masuk agar tidak meluber ke jalan raya. Kebutuhan integrasi pengaturan jalur antrean diterangkan lebih lanjut dalam pernyataannya.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.

Selain kewajiban menyiagakan petugas pengatur antrean internal SPBU dan pemasangan rambu marka khusus oleh Dishub, para pemilik armada angkutan barang dilarang keras memodifikasi tangki bahan bakar, memasang tangki cadangan ilegal, maupun melakukan pengisian berulang kali.

Atasi Krisis Musim Kemarau, Polda Kalbar Salurkan Air Bersih untuk Warga Pontianak
Baca Juga

Atasi Krisis Musim Kemarau, Polda Kalbar Salurkan Air Bersih untuk Warga Pontianak

Truk gandeng atau tempelan (trailer) juga diwajibkan melepas bagian gandengannya di pangkalan (pool) penampungan sebelum mengantre solar di SPBU. Tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban distribusi dipaparkan dalam penjelasannya.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Pengawasan ketat terhadap indikasi penimbunan, praktik premanisme, maupun penyalahgunaan kode batang ditegaskan akan ditindak bersama BPH Migas dan aparat penegak hukum. Ketegasan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar aturan distribusi subsidi diuraikan dalam keterangannya.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Masa peralihan selama bulan September ini dimanfaatkan sebagai fase sosialisasi menyeluruh agar tata niaga energi subsidi berjalan tertib tanpa memicu gejolak di kalangan sopir angkutan. Harapan atas dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap kepastian aturan baru ini disampaikan sebagai penutup keterangannya.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.

(Hendrawan)