Keputusan Pihak Universitas Tanjungpura Pontianak yang menjatuhkan sanksi akademik lebih berat kepada korban manipulasi foto vulgar dibandingkan pelaku utamanya, memicu aksi protes keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan aliansi mahasiswa Untan pada Jumat (11/9/2026). Ironi hukum kampus ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Untan Nomor 2968/DST/UN22/HK.03/2026, yang menetapkan pelaku berinisial RY diskors satu semester, sementara dua korbannya justru dijatuhi hukuman skorsing dua semester.
Menteri Politik dan Kajian Strategis BEM Untan, Pangestu Wiguna, mempertanyakan integritas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan yang mengeluarkan rekomendasi bias tersebut. Menurut BEM, sanksi ini tidak hanya memberatkan korban, tetapi juga menciptakan pandangan buruk bagi penanganan kekerasan seksual di kampus.
“Hari ini kami membawa isu atau aksi yang mempertanyakan pihak Satgas PPKPT, karena sanksi yang diberikan cenderung memberatkan korban. Ada dua korban yang diberikan sanksi skorsing dua semester, sedangkan pelaku pembuat deepfake itu sendiri hanya diberikan skorsing satu semester,” tegas Pangestu.
Pertemuan antara mahasiswa dengan pihak rektorat dan Satgas pun berujung buntu. Pangestu mengungkap bahwa narasi dari pihak birokrat kampus justru memojokkan pihak yang dirugikan.
Baca Juga Warga Kesulitan Air Bersih, PDI Perjuangan Pontianak Salurkan Bantuan Truk Tangki
“Setelah kami bertemu dengan rektorat dan Satgas, kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti Karena kami dari tadi selalu diputar-putar. Dan kami pun jadi tidak bisa nangkap lah apa hasilnya. Karena emang sengaja terkesan menyudutkan korban,” ungkapnya kecewa.
Kejanggalan proses advokasi ini diwarnai insiden juga pengusiran kepada perwakilan mahasiswa. BEM dan DPM yang hadir selama proses pengadvokasian korban untuk mendampingi korban justru ditolak aksesnya saat proses mediasi berlangsung.
“Jadi kami diusir, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak mengetahui apa hasil dari mediasi atau apa yang ditanyakan di mediasi itu,” tambah Pangestu.
Skandal ini bermula pada awal Mei 2026, ketika RY, mahasiswa Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Untan, terbukti menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengubah foto wajah sejumlah mahasiswi menjadi konten asusila tanpa busana. Kasus ini meledak setelah seorang rekan meminjam ponsel RY dan menemukan galeri berisi foto-foto hasil manipulasi tersebut. Hingga kini, Satgas mencatat setidaknya ada sembilan korban yang melapor, termasuk pihak di luar lingkup kampus.
Baca Juga Tekan Pungli dan Calo, Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan dan Perluas Transaksi Nontunai

Merespons gelombang kemarahan mahasiswa, Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, tidak secara langsung memberikan justifikasi konkret atas disparitas hukuman tersebut, melainkan berlindung di balik prosedur birokrasi universitas.
“Kenapa dua korban diskors, nanti akan ada penjelasan secara resmi, Pimpinan juga sudah mengetahui postingan tersebut. Nanti juga akan dijelaskan oleh pihak universitas, demikian prosedurnya.” ujar Emilya, Jumat (11/9/2026).
Kebijakan Rektorat dan Satgas PPKPT Untan memperlihatkan kegagalan fatal institusi pendidikan dalam melindungi korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Alih-alih memberikan pemulihan, kampus justru memberikan represi ganda (revictimization) kepada dua mahasiswa yang menjadi korban kejahatan deepfake RY.

Pangestu melihat bahwa kecacatan proses ini dengan menuntut, “Pengembalian hak mahasiswa korban, dan rombak total, evaluasi total kinerja Satgas.” Pernyataan ini menggarisbawahi hilangnya marwah Satgas yang seharusnya menjadi ruang aman, bukan lembaga penghukum korban.
Baca Juga Krisis Kekeringan dan Karhutla Mengancam, GMNI Bersama Pemprov Pasok Air Bersih di Kalbar
Desakan pencopotan Ketua Satgas PPKPT diunggah melalui akun Instagram @bem_untan pada 10 September 2026.
“Copot Ketua Satgas PPKPT. Korban mendapatkan sanksi yang lebih berat dari pelaku,” tulis Bem Untan.
Di sisi lain, sikap reaktif Ketua Satgas Emilya Kalsum yang menjanjikan “penjelasan resmi” tanpa membatalkan sanksi yang cacat logika, menunjukkan birokrasi yang lebih mementingkan citra daripada keadilan substantif. BEM Untan pun menegaskan tidak akan mundur dan bersiap melaporkan kejanggalan sistemik ini langsung ke kementerian terkait jika kampus menolak membatalkan SK tersebut.
“Dari rektorat dan Satgas, dari barusan kami berbicara, bahwa selanjutnya kami akan mengajukan tuntutan atau keberatan kepada kementerian. Kementerian yang terkait, kementerian terkait, untuk meng-clear-kan hal ini dan itu akan selalu dikawal oleh kami dari BEM Universitas Tanjungpura dan mahasiswa Universitas Tanjungpura.” Ujar Pangestu.
(Hendrawan)