Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terkait sindikat penyelundupan 3 ton sisik trenggiling jaringan internasional, Kamis, (27/8/2026).
Penangkapan VXH yang dieksekusi pada Rabu, (26/8/2026) tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang disamarkan sebagai komoditas lain di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Urgensi penindakan kejahatan ekologis lintas negara ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati. Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi. Negara hadir untuk menjaga wibawa dan kehormatan bangsa dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tegas Dwi Januanto Nugroho, Kamis, (27/8/2026).


