Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Kepala Satuan (Kasat) di Polresta Samarinda atas dugaan menghamili seorang perempuan warga sipil.
Penanganan kasus ini dilakukan usai kabar yang menimpa perempuan tersebut viral dan menuai sorotan publik di media sosial.
Penyelidikan berfokus pada pertanggungjawaban etik perwira polisi tersebut atas dampak psikologis dan kerugian yang dialami oleh korban sipil.
“Ya, itu ditangani oleh Bid Propam di Polda,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Tedy Sopandi, Kamis, (13/8/2026).
