Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Lubang Tambang Telan Korban ke-55 di Kaltim, Izin PT DUM Masih Berstatus Dibekukan

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Sabtu, 19 September 2026 · 11:452 menit baca
Lubang Tambang Telan Korban ke-55 di Kaltim, Izin PT DUM Masih Berstatus Dibekukan
Lubang tambang di Kaltim kembali telan korban ke-55 usai bocah 7 tahun tewas di Sempaja; Dinas ESDM sebut izin PT DUM masih dibekukan jelang habis Desember 2026. (Dok. Ist)

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur meninjau sejumlah lubang bekas tambang (void) di wilayah Samarinda Utara menyusul tewasnya bocah berusia tujuh tahun di kolam konsesi milik PT Dunia Usaha Maju (PT DUM), Jumat, (18/9/2026).

Insiden fatal yang merenggut nyawa Muhammad Andi Rizki pada Selasa (15/9/2026) di kawasan Sempaja Utara tersebut membuka fakta bahwa lubang bekas galian batu bara itu berada di bawah tanggung jawab perusahaan yang izin operasionalnya tengah dibekukan oleh pemerintah.

Peninjauan lapangan yang mencakup wilayah Kelurahan Sei Siring, Lempake, dan Sempaja tersebut difokuskan untuk menginventarisasi lubang tambang berisiko serta berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Upaya pencegahan insiden lanjutan dipaparkan oleh Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto.

“Apakah akan ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, termasuk penggunaan pompa air. Yang terpenting, jangan sampai kembali terjadi korban,” ujar Bambang Arwanto, Jumat, (18/9/2026).

Kejar Target 100 Persen pada 2027, Pemprov Kaltim Tuntaskan Jaringan Listrik 72 Desa
Baca Juga

Kejar Target 100 Persen pada 2027, Pemprov Kaltim Tuntaskan Jaringan Listrik 72 Desa

Masa berlaku izin pertambangan PT DUM di atas lahan konsesi seluas 1.351 hektare tersebut tercatat akan kedaluwarsa pada Desember 2026 mendatang, kendati tanggung jawab teknis reklamasi dan revegetasi lingkungannya belum terselesaikan. Status pembekuan administratif korporasi tambang tersebut dibeberkan lebih lanjut dalam penjelasannya.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami hadir untuk membantu menjembatani penyelesaian persoalan void sekaligus melakukan inventarisasi,” katanya.

Di tingkat tapak, warga setempat terpaksa mendekati genangan lubang tambang maut tersebut untuk mengambil pasokan air baku di tengah krisis kekeringan musim kemarau. Kebutuhan air warga sekitar galian diuraikan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sempaja Utara, Muhammad Kacong.

“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” ujarnya.

Hadapi Defisit Lebih Rp1 Triliun, SiLPA Rp900 Miliar Pemprov Kaltim Terikat Beban Wajib
Baca Juga

Hadapi Defisit Lebih Rp1 Triliun, SiLPA Rp900 Miliar Pemprov Kaltim Terikat Beban Wajib

Masyarakat mengusulkan pemasangan pipa dan instalasi mesin pompa air agar warga dapat menyedot air dari jarak aman tanpa harus menuruni tebing curam kolam tambang, disertai pemasangan pagar pembatas dan papan peringatan bahaya. Audit teknis terhadap kepatuhan reklamasi dan perizinan konsesi disiapkan oleh otoritas pengawas pusat.

Rencana pelaporan pelanggaran korporasi ke tingkat kementerian diuraikan oleh Inspektur Tambang Kalimantan Timur, Dayan.

“Kami akan menginventarisasi terkait lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh perusahaan PT DUM,” kata Dayan.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, tewasnya bocah berusia tujuh tahun ini menambah panjang daftar kelam korban jiwa di lubang bekas tambang batu bara Kalimantan Timur menjadi 55 orang.

(Tony)