Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Timur mulai terkuak setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim menemukan sekitar 5.000 hingga 6.000 unit alat berat di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang belum tercatat dalam basis data perpajakan, Jumat, (7/8/2026).
Temuan masif dari hasil penyisiran lapangan tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak penerimaan pajak alat berat daerah hingga menyentuh angka Rp50 miliar sampai Rp60 miliar pada tahun 2026.
Realisasi ini melompat signifikan jika dibandingkan capaian tahun 2025 yang mengumpulkan sekitar Rp34 miliar dari 5.300 unit objek pajak yang terdaftar secara resmi.
Kendala pendataan selama ini dipicu oleh lokasi operasional unit yang berada di kawasan tertutup perusahaan serta sulit dijangkau oleh petugas pemeriksa.
“Permasalahan utama memang masih banyak alat berat yang belum terdata. Sebagian besar beroperasi di ruang tertutup sehingga cukup sulit dilakukan pendataan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari, Kamis, (6/8/2026).
Guna mengurai hambatan tersebut, Pemprov Kaltim membentuk tim terpadu yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, BPKP, hingga jajaran aparat penegak hukum lainnya.
Pemeriksaan intensif digelar dengan menyasar konsesi perusahaan-perusahaan raksasa seperti Bayan Group, PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal (KPC) bersama 135 subkontraktor, hingga PT Berau Coal beserta 185 kontraktor utamanya.
Pengawasan di lapangan berhasil membongkar ribuan objek pajak baru yang selama ini luput dari pencatatan pemerintah daerah.
“Melalui pemeriksaan intensif di PT Berau Coal, kami menemukan potensi tambahan baru dari sekitar 1.500 unit alat berat yang sebelumnya belum terdata oleh pemda. Meski tahun lalu, jumlah alat berat yang terdata resmi dan telah melakukan pembayaran pajak di konsesi tersebut hanya tercatat sekitar 500,” kata Lora, Jumat, (7/8/2026).
Melalui hasil audit lapangan tersebut, Bapenda Kaltim memproyeksikan pengawasan kepatuhan harian dapat diperluas hingga mencakup sekitar 11.000 unit alat berat di seluruh wilayah Kaltim, termasuk area perkebunan di Kutai Kartanegara, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Pihak Bapenda menjelaskan bahwa penarikan pajak tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan harus mengacu pada penetapan Nilai Jual Alat Berat yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Besaran tarif pajak alat berat sendiri saat ini berada pada angka 0,2 persen sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dengan kewajiban rata-rata Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit per tahun.
“Kami berharap penerimaan pajak alat berat yang sebelumnya sekitar Rp30 miliar sampai Rp34 miliar bisa meningkat menjadi Rp50 miliar hingga Rp60 miliar pada 2026. Kami optimis target penerimaan daerah ini dapat tercapai secara maksimal seiring meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha demi menyokong kelangsungan pembangunan di Kalimantan Timur,” pungkas Lora.
(Roska)