Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim Pertahankan Aset SMAN 10 dalam Sengketa Yayasan Melati

Memei
Memei
Selasa, 22 September 2026 · 11:461 menit baca
Pemprov Kaltim Pertahankan Aset SMAN 10 dalam Sengketa Yayasan Melati
SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Samarinda. (Dok. Yanuaru)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan tegas menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan oleh SMAN 10 Samarinda merupakan aset milik pemerintah daerah di tengah sengketa hukum melawan Yayasan Melati.

Sengketa tersebut menyangkut kompleks kampus SMAN 10 Samarinda yang terletak di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kompleks yang mencakup area asrama, ruang kelas, laboratorium, serta fasilitas penunjang lainnya ini dibangun menggunakan alokasi APBN dan APBD, sehingga sah tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim sekaligus kuasa hukum pemprov, Suparmi, menjelaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr pada 20 Juli 2026 lalu, majelis hakim telah memutuskan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 122.545 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988.

Tampil Perdana, Dua Kafilah Kaltim Sabet Juara Satu KTIQ MTQ Nasional
Baca Juga

Tampil Perdana, Dua Kafilah Kaltim Sabet Juara Satu KTIQ MTQ Nasional

PN Samarinda saat itu juga memerintahkan pihak Yayasan Melati untuk menyerahkan aset dan menghentikan segala bentuk klaim.

Kendati perkara kini berlanjut ke tingkat banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tertanggal 17 September 2026, Pemprov Kaltim memastikan bahwa status kepemilikan aset daerah tetap dipertahankan. Suparmi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengorbankan hak siswa, sehingga kegiatan belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda tetap berjalan seperti biasa.

“Bangunan yang ada tetap bisa digunakan oleh SMA Negeri 10 untuk kegiatan pembelajaran sebagaimana biasa,” ujar Suparmi.

Ke depan, Pemprov Kaltim bersama Tim Jaksa Pengacara Negara akan mempelajari lebih lanjut isi putusan banding tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi pengajuan kasasi guna mengamankan aset pendidikan daerah.

(Memei)