Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan tegas menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan oleh SMAN 10 Samarinda merupakan aset milik pemerintah daerah di tengah sengketa hukum melawan Yayasan Melati.
Sengketa tersebut menyangkut kompleks kampus SMAN 10 Samarinda yang terletak di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kompleks yang mencakup area asrama, ruang kelas, laboratorium, serta fasilitas penunjang lainnya ini dibangun menggunakan alokasi APBN dan APBD, sehingga sah tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim sekaligus kuasa hukum pemprov, Suparmi, menjelaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr pada 20 Juli 2026 lalu, majelis hakim telah memutuskan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 122.545 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988.

